Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 11 April 2021 | 14:51 WIB
Lia Eden (Komunitas Salamullah)

SuaraBanten.id - Salamullah yang dipimpin Lia Eden telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI beberapa tahun lalu.

Pimpinan Salamullah Lia Eden meninggal dunia, Jumat (9/4/2021) lalu. Termasuk Komunitas Salamullah, ternyata MUI telah menetapkan tujuh aliran sesat di Indonesia, di antaranya sebagai berikut:

1. Kerajaan Ubur-ubur

Kerajaan Ubur-ubur yang didirikan oleh Rudi dan Aisyah, dipimpin oleh Nurhalim di Serang Banten dianggap kontroversial. 

Baca Juga: Profil Lia Eden, Pimpinan Salamullah Meninggal Dunia

MUI Kota Serang dan Polres Serang Kota sedang mediasi dengan pimpinan Kerajaan Ubur-ubur. (Qizink/BantenNews.co.id)

MUI Serang lantas melakukan investasi dengan Raja Kerajaan Ubur-ubur dan memang ditemukan fakta penyimpangan dan ajaran sesat, yaitu mengajarkan dan meyakini Nabi Muhammad SAW berjenis kelamin perempuan. Oleh karena itu, MUI Kota Serang menyatakan Kerajaan Ubur-ubur pimpinan Aisyah Tusalamaja Baiduri di Kota Serang adalah aliran sesat dan menyimpang.

2. Lia Eden atau Salamullah

Lia Eden (Komunitas Salamullah)

Fatwa terhadap Aliran Lia Eden ini diterbitkan melalui keputusan fatwa MUI nomor: Kep-768/MUI/XII/1997 tertanggal 22 Desember 1997 yang memutuskan bahwa Malaikat Jibril tidak mungkin turun lagi setelah kedatangannya pada Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, keyakinan semacam Lia Eden Salamullah tersebut dinyatakan sebagai tindakan sesat dan menyesatkan.

3. Ahmadiyah Qadhiyan
Terdapat tiga ketetapan MUI tentang Ahmadiyah, dua dalam bentuk fatwa dan satu dalam bentuk rekomendasi, yaitu fatwa pada tahun 1980 dan tahun 2005, serta rekomendasi pada tahun 1984.

Baca Juga: Lia Eden, Pimpinan Salamullah Meninggal Dunia

Jemaah Ahmadiyah sedang mendengar ceramah sembari menunggu waktu berbuka puasa Ramadan di Masjid Al Mubarak, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019). [Suara.com/Erick Tanjung]

Pemerintah mengeluarkan SKB tiga menteri untuk membekukan aktivitas Ahmadiyah Qadhiyan. Meskipun telah difatwakan sebagai aliran sesat oleh MUI, serta pelarangan aktivitas melalui sejumlah keputusan pengadilan daerah, namun penyebaran ajaran Ahmadiyah tetap berjalan dan berkembang.

4. Al-Qiyadah Al-Islamiyah

Fatwa MUI terhadap aliran al-Qiyadah al-Islamiyah, dikeluarkan MUI Provinsi DIY Nomor B-149/MUI-DIY/FATWA/IX/2007. Fatwa tersebut dikeluarkan setelah adanya kasus tiga warga Sedayu yang diperiksa oleh Polisi karena menyebarkan paham al-Qiyadah al-Islamiyah yang diduga sebagai aliran sesat.

5. Gerakan Fajar Nusantara 

Mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar Mahful M. Tumanurung [suara.com/Welly Hidayat]

Selanjutnya, MUI juga mengeluarkan Fatwa dalam Fatwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bahwa Aliran Gafatar adalah sesat dan menyesatkan, karena merupakan metamorfosis dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang sudah difatwakan sesat melalui Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007.

Mengajarkan paham dan keyakinan Millah Abraham, yang sesat menyesatkan karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan juga Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Alquran yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir.

6. Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa

MUI Kabupaten Gowa menyatakan Aliran Puang Lalang, Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa adalah aliran sesat dan menyesatkan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 November 2016.

Aliran ini dinyatakan sesat karena mengajarkan kepada pengikutnya bahwa mereka wajib membayar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu sebagai tebusan untuk membeli tiket surga. Para pengikut harus mengakui adanya Allah pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syeitan, dan juga Allah Nafsu.

7. Hakekok Balakasuta

Ritual Mandi Bersama Tanpa Busana Hakekok Balasuta - foto istimewa via Bantennews.co.id

MUI juga telah menetapkan aliran Hakekok Balakasuta pimpinan Arya dari Pandeglang sebagai aliran sesat. Hal tersebut dikarenakan tidak ada agama sah di Indonesia yang memperbolehkan penganutnya melakukan ritual seperti yang mereka lakukan.

MUI Banten bahkan telah menyatakan pernah melakukan pembinaan para pengikutnya. Penangkapan dilakukan lantaran pengikut ajaran sesat ini kerap melakukan ritual mandi bersama pria dan wanita tanpa pakaian di tempat terbuka.

Itulah deretan 7 aliran sesat di Indonesia. Tentunya patut untuk diwaspadai, bukan?

Load More