SuaraBanten.id - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dilaporkan ke Mabes Polri, Rabu (7/4/2021). Laporan tersebut dilayangkan sekolompok orang yang tergabung dalam Garda Demokrasi 98.
Pelaporan itu dilayangkan ke Mabes Polri lantaran SBY dan AHY dianggap telah melewati batas waktu permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya.
Informasinya, Garda Demokrasi 98 melaporkan SBY dan AHY lantaran telah menuding pemerintah mencampuri urusan partainya. Saat itu sedang terjadi perebutan Partai Demokrat versi AHY dan versi Moeldoko.
Pelaporan atas nama AHY dan SBY dilayangkan lantaran AHY telah menuding pemerintahan Presiden Jokowi terlibat dalam kudeta Parta Demokrat.
Karenanya, Garda Demokrasi 98 melaporkan SBY dan AHY berharap agar nantinya hidup berdemokrasi di Tanah Air tidak dibangun dengan cara fitnah.
"Maka kami berharap demokrasi ini dibangun dengan baik dengan cara-cara yang beretika dan tidak mengedepankan fitnah. Karena selama ini AHY, menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat," ungkap Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98 Azwar Furqutyama.
Terpisah, kuasa hukum Garda Demokrasi 98, Yan Warinson mengatakan, laporan itu dibuat lantaran AHY dan SBY, serta pimpinan Partai Demokrat lainnya diduga berupaya memfitnah pemerintah. Adapun sejumlah dokumen turut dilampirkan seperti pemberitaan di media massa.
"Beberapa dokumen-dokumen di sini jelas dikatakan sempat tuding pemerintah ikut dalam kudeta, berharap AHY-SBY legowo minta maaf ke Jokowi," ungkap Yan.
Atas dasar itu, kubu Garda Demokrasi 98 menyatakan jika SBY dan AHY telah melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15. Dengan demikian, tindakan pelaporan harus ditempuh oleh pihaknya.
Baca Juga: SBY dan AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Fitnah Pemerintah
"Untuk itu kami tim lawyer melaporkan ke pihak Bareskrim atas tindakan pemberitaan dan perbuatan yang patut kami duga melanggar hukum ke pihak Bareskrim," pungkas Yan.
Tag
Berita Terkait
-
Perang Lawan Hoax SBY: Demokrat Polisikan 4 Akun YouTube dan TikTok, Ini Daftarnya
-
Akhirnya! Demokrat Polisikan Akun Medsos Penuding SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Satu Akun Tumbang Minta Maaf, Andi Arief Tagih Pelaku Fitnah SBY Lain: Kami Tunggu
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Ratusan Warga Serang Tolak Jadi 'Tempat Sampah' Kota Tangsel
-
Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian Anak Politikus PKS: Ada Dua Luka Tusuk Fatal
-
Kalah Judi Kripto hingga Terlilit Utang Ratusan Juta, Alasan HA Tega Bunuh Anak Politikus PKS
-
Motif Pelaku Tega Habisi Nyawa Bocah 9 Tahun di Cilegon: Berawal dari Bel Rumah yang Tak Terjawab
-
Polisi Beberkan Kaitan Pencurian di Rumah Eks DPRD dengan Kematian Anak Politikus PKS