SuaraBanten.id - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dilaporkan ke Mabes Polri, Rabu (7/4/2021). Laporan tersebut dilayangkan sekolompok orang yang tergabung dalam Garda Demokrasi 98.
Pelaporan itu dilayangkan ke Mabes Polri lantaran SBY dan AHY dianggap telah melewati batas waktu permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya.
Informasinya, Garda Demokrasi 98 melaporkan SBY dan AHY lantaran telah menuding pemerintah mencampuri urusan partainya. Saat itu sedang terjadi perebutan Partai Demokrat versi AHY dan versi Moeldoko.
Pelaporan atas nama AHY dan SBY dilayangkan lantaran AHY telah menuding pemerintahan Presiden Jokowi terlibat dalam kudeta Parta Demokrat.
Karenanya, Garda Demokrasi 98 melaporkan SBY dan AHY berharap agar nantinya hidup berdemokrasi di Tanah Air tidak dibangun dengan cara fitnah.
"Maka kami berharap demokrasi ini dibangun dengan baik dengan cara-cara yang beretika dan tidak mengedepankan fitnah. Karena selama ini AHY, menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat," ungkap Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98 Azwar Furqutyama.
Terpisah, kuasa hukum Garda Demokrasi 98, Yan Warinson mengatakan, laporan itu dibuat lantaran AHY dan SBY, serta pimpinan Partai Demokrat lainnya diduga berupaya memfitnah pemerintah. Adapun sejumlah dokumen turut dilampirkan seperti pemberitaan di media massa.
"Beberapa dokumen-dokumen di sini jelas dikatakan sempat tuding pemerintah ikut dalam kudeta, berharap AHY-SBY legowo minta maaf ke Jokowi," ungkap Yan.
Atas dasar itu, kubu Garda Demokrasi 98 menyatakan jika SBY dan AHY telah melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15. Dengan demikian, tindakan pelaporan harus ditempuh oleh pihaknya.
Baca Juga: SBY dan AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Fitnah Pemerintah
"Untuk itu kami tim lawyer melaporkan ke pihak Bareskrim atas tindakan pemberitaan dan perbuatan yang patut kami duga melanggar hukum ke pihak Bareskrim," pungkas Yan.
Tag
Berita Terkait
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Kasus Melebar! Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual
-
Dampak Kasus AKBP Didik: Tes Urine Serentak Diberlakukan untuk Seluruh Anggota Polri
-
AHY Bocorkan Rencana Spesial Mudik 2026: Ada Diskon Tiket dan Potongan Tol?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang