Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 08 April 2021 | 07:25 WIB
Garda Demokrasi 98 menunjukan bukti laporan SBY dan AHY ke Mabes Polri (Suar.com/Yosea)

SuaraBanten.id - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dilaporkan ke Mabes Polri, Rabu (7/4/2021). Laporan tersebut dilayangkan sekolompok orang yang tergabung dalam Garda Demokrasi 98.

Pelaporan itu dilayangkan ke Mabes Polri lantaran SBY dan AHY dianggap telah melewati batas waktu permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya.

Informasinya, Garda Demokrasi 98 melaporkan SBY dan AHY lantaran telah menuding pemerintah mencampuri urusan partainya. Saat itu sedang terjadi perebutan Partai Demokrat versi AHY dan versi Moeldoko.

Pelaporan atas nama AHY dan SBY dilayangkan lantaran AHY telah menuding pemerintahan Presiden Jokowi terlibat dalam kudeta Parta Demokrat.

Baca Juga: SBY dan AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Fitnah Pemerintah

Karenanya, Garda Demokrasi 98 melaporkan SBY dan AHY berharap agar nantinya hidup berdemokrasi di Tanah Air tidak dibangun dengan cara fitnah.

"Maka kami berharap demokrasi ini dibangun dengan baik dengan cara-cara yang beretika dan tidak mengedepankan fitnah. Karena selama ini AHY, menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat," ungkap Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98 Azwar Furqutyama.

Terpisah, kuasa hukum Garda Demokrasi 98, Yan Warinson mengatakan, laporan itu dibuat lantaran AHY dan SBY, serta pimpinan Partai Demokrat lainnya diduga berupaya memfitnah pemerintah. Adapun sejumlah dokumen turut dilampirkan seperti pemberitaan di media massa.

"Beberapa dokumen-dokumen di sini jelas dikatakan sempat tuding pemerintah ikut dalam kudeta, berharap AHY-SBY legowo minta maaf ke Jokowi," ungkap Yan.

Atas dasar itu, kubu Garda Demokrasi 98 menyatakan jika SBY dan AHY telah melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15. Dengan demikian, tindakan pelaporan harus ditempuh oleh pihaknya.

Baca Juga: Diduga Fitnah Pemerintah, SBY dan AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Untuk itu kami tim lawyer melaporkan ke pihak Bareskrim atas tindakan pemberitaan dan perbuatan yang patut kami duga melanggar hukum ke pihak Bareskrim," pungkas Yan.

Load More