SuaraBanten.id - Seorang dokter jadi tersangka kasus korupsi PCR COVID-19. Kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kejati sudah menyerahkan berkas perkara tahap II dugaan kasus korupsi alat PCR COVID-19 Dinas Kesehatan Sultra. Penyerahan itu beserta tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
"Kami baru saja menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya, yakni inisial Dokter AM, IA dan TG kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kendari Ari Siregar, Kamis (18/3/2021).
Selian tiga orang tersangka pihak Kejati Sultra juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 431.870.300, satu buah Laptop dan kuitansi penerimaan uang.
“Untuk tersangka Dokter AM, kami masih menunggu keputusan dari pimpinan, apakah akan dilakukan penahanan atau belum, sebab saat penyidikan di Kejati yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Setelah dilakukannya tahap II, JPU memiliki waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari.
Sedangkan untuk penahanan tersangka IA dan LG, selanjutnya telah berpindah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kendari, dan tetap dalam penahanan selama 20 hari ke depan.
“Dokter AM, IA dan TG merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR COVID-19 di Dinas Kesehatan Sultra tahun 2020 lalu," ujar Ari Siregar.
Kejati Sultra menetapkan dokter AM, menjadi tersangka sejak Januari 2020 lalu, bersama IA dan LG. Dimana, Kejati Sultra menduga dokter AM turut menerima suap pengadaan alat PCR COVID-19 tersebut.
Baca Juga: Disebut Terlibat Korupsi Sarana Jaya, Ketua DPRD DKI: Anies yang Keluarkan
“Sedangkan kedua tersangka lainnya sebagai pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR), terhadap dokter AM sejak awal sudah ditahan, sebab mereka ini tinggalnya di Jakarta,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
-
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel
-
Awal Tahun yang Kelam bagi Kades Sidamukti: Jadi Tersangka Korupsi Usai Tilap Uang Negara Rp500 Juta