SuaraBanten.id - Seorang dokter jadi tersangka kasus korupsi PCR COVID-19. Kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kejati sudah menyerahkan berkas perkara tahap II dugaan kasus korupsi alat PCR COVID-19 Dinas Kesehatan Sultra. Penyerahan itu beserta tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
"Kami baru saja menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya, yakni inisial Dokter AM, IA dan TG kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kendari Ari Siregar, Kamis (18/3/2021).
Selian tiga orang tersangka pihak Kejati Sultra juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 431.870.300, satu buah Laptop dan kuitansi penerimaan uang.
“Untuk tersangka Dokter AM, kami masih menunggu keputusan dari pimpinan, apakah akan dilakukan penahanan atau belum, sebab saat penyidikan di Kejati yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Setelah dilakukannya tahap II, JPU memiliki waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari.
Sedangkan untuk penahanan tersangka IA dan LG, selanjutnya telah berpindah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kendari, dan tetap dalam penahanan selama 20 hari ke depan.
“Dokter AM, IA dan TG merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR COVID-19 di Dinas Kesehatan Sultra tahun 2020 lalu," ujar Ari Siregar.
Kejati Sultra menetapkan dokter AM, menjadi tersangka sejak Januari 2020 lalu, bersama IA dan LG. Dimana, Kejati Sultra menduga dokter AM turut menerima suap pengadaan alat PCR COVID-19 tersebut.
Baca Juga: Disebut Terlibat Korupsi Sarana Jaya, Ketua DPRD DKI: Anies yang Keluarkan
“Sedangkan kedua tersangka lainnya sebagai pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR), terhadap dokter AM sejak awal sudah ditahan, sebab mereka ini tinggalnya di Jakarta,” jelasnya.
Berita Terkait
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Air Mata Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Anak Saya Jujur!
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Consumer BRI Expo 2025: Dari Rumah hingga Korea, Semua Bisa Didapat di Sini!
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'
-
Triliunan Rupiah! Segini Biaya Dibutuhkan Tangerang Bangun PSEL