SuaraBanten.id - Seorang dokter jadi tersangka kasus korupsi PCR COVID-19. Kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kejati sudah menyerahkan berkas perkara tahap II dugaan kasus korupsi alat PCR COVID-19 Dinas Kesehatan Sultra. Penyerahan itu beserta tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
"Kami baru saja menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya, yakni inisial Dokter AM, IA dan TG kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kendari Ari Siregar, Kamis (18/3/2021).
Selian tiga orang tersangka pihak Kejati Sultra juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 431.870.300, satu buah Laptop dan kuitansi penerimaan uang.
“Untuk tersangka Dokter AM, kami masih menunggu keputusan dari pimpinan, apakah akan dilakukan penahanan atau belum, sebab saat penyidikan di Kejati yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Setelah dilakukannya tahap II, JPU memiliki waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari.
Sedangkan untuk penahanan tersangka IA dan LG, selanjutnya telah berpindah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kendari, dan tetap dalam penahanan selama 20 hari ke depan.
“Dokter AM, IA dan TG merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR COVID-19 di Dinas Kesehatan Sultra tahun 2020 lalu," ujar Ari Siregar.
Kejati Sultra menetapkan dokter AM, menjadi tersangka sejak Januari 2020 lalu, bersama IA dan LG. Dimana, Kejati Sultra menduga dokter AM turut menerima suap pengadaan alat PCR COVID-19 tersebut.
Baca Juga: Disebut Terlibat Korupsi Sarana Jaya, Ketua DPRD DKI: Anies yang Keluarkan
“Sedangkan kedua tersangka lainnya sebagai pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR), terhadap dokter AM sejak awal sudah ditahan, sebab mereka ini tinggalnya di Jakarta,” jelasnya.
Berita Terkait
-
MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid
-
Teknologi dan Kolaborasi Dokter Jadi Kunci Penanganan Penyakit Saraf dan Otak
-
Lupin Part 2: Trik Cerdik Membongkar Kejahatan Korupsi Hubert Pellegrini
-
Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi
-
Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Ribuan Buruh Terkena Dampak, PT Parkland World Indonesia di Lebak PHK 1.100 Karyawan
-
Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi
-
Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif
-
ASDP Kawal Maksimal Klaim Asuransi dan Penggantian Kerugian Korban Kebakaran KMP Batumandi
-
Mencari Penyebab KMP Batumandi Terbakar, Awak Kapal hingga Penumpang Diperiksa