Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 18 Maret 2021 | 07:05 WIB
Proses pembongkaran tembok beton Jalan Akasia Ciledug (Suara.com/Jehan)

SuaraBanten.id - Pemkot Tangerang angkat suara soal ancaman yang dinyatakan Herry Mulya yang merupakan adik dari Asrul Bahrun alias Ruli yang mengklaim lahan sengketa di Jalan Akasia Ciledug itu miliknya.

Ancaman tersebut dinyatakan pasca pembongkaran tembok beton Jalan Akasia Ciledug.

Herry mengancam akan membangun kembali tembok beton Jalan Akasia Ciledug dan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

Menanggapi hal tersebut, Asisten daerah 1 Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, akan bertindak jika tembok beton Jalan Akasia Ciledug itu kembali dibuat.

Baca Juga: Tembok Beton Jalan Akasia Dibongkar, Ahli Waris Ancam Seret ke Ranah Hukum

Ia memastikan akan melakukan pembongkaran kembali jika tembok beton tersebut dibangun lagi.

"Seandainya dibangun, bongkar lagi," ujarnya.

Ivan juga menjelaskan aturan terkait permasalahan pembongkaran tembok beton dan larangan untuk membangunnya kembali.

"Gak boleh (Dibangun lagi-red), yang jelas tidak boleh. Terus di Undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan," pungkasnya.

Sementara itu, Camat Ciledug, Syafrudin HW mengaku siap menghadapi jika nantinya Ruli akan menempuh jalur hukum terkait pembongkaran paksa pagar beton tersebut.

Baca Juga: Pagar Beton Dibongkar Pemkot Tangerang, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

"Kita akan siap untuk menyampaikan ke pengacara dasar hukum kita, atas dasar tanah yang diklaim itu punya dia yang memang jadi pegangan kita untuk melakukan pembongkaran," jelasnya.

Syafrudin menjelaskan, akses jalan yang ditembok beton itu selebar 2,5 meter dengan panjang sekira 80 meter persegi.
Dirinya pun mengklaim bahwa akses jalan tersebut milik Pemerintah Kota Tangerang.

"Kalau kita bicara kaitannya lahan yang sudah digunakan oleh masyarakat dan ada conblock yang menggunakan APBD, ya kita katakan itu punya masyarakat. Itu salah satu syarat yang memungkinkan kita katakan itu milik pemerintah," jelasnya.

Klaim tersebut, kata Syafrudin, diperkuat dengan keterangan kepemilikan tanah milik warga sekitar yang berada dalam kurungan tembok beton tersebut.

"Dari BPN mengacu pada surat tanah yang dimiliki oleh Pak Munir dan Bu Dian berdasarkan nomor sertifikat ternyata jelas, disebelah barat ini batasnya jalan. Mengacu pada gambar ukur sertifikat nomor 65, 64 dan 67, semua depan (rumahnya) itu jalan. Sehingga itu dijadikan dasar pemanggilan dan pembongkaran," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, buntut pembongkaran tembok beton Jalan Akasia Ciledug, Herry Mulya, adik dari Asrul Bahrun alias Ruli mengancam bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ia juga mengaku akan membangun ulang tembok yang ia klaim miliknya itu.

Herry Mulya mengatakan, setelah melakukan pembongkaran tembok tersebut, dirinya mengaku akan bawa peristiwa ini ke ranah hukum.

"Seperti arahan pejebat di sana bahwa kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini (ke ranah hukum)," ujar Herry saat ditemui di lokasi, Rabu (16/3/2021)

Herry juga mengaku akan membangun pagar ini kembali. Menurutnya, tanah tersebut resmi milik keluarganya.

"Kami akan memasang pagarnya kembali. Karena itu adalah batas kami," ujarnya.

Load More