SuaraBanten.id - Usai bully Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mahasiswa Tegal berinisial AM (22) ditangkap Satreskrim Polresta Solo, Selasa (16/3/2021).
Diketahui, akun instagram @Garudarevolution yang menggugah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertuliskan ingin semifinal dan final Piala Menpora di Solo terdapat komentar neyeleneh dari mahasiswa asal Tegal berinisial AM.
Mahasiswa itu menulis komentar yang mengarah pada pencemaran nama baik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Tau apa dia (Gibran Rakabuming Raka-red) soal bola taunya cuman dikasih jabatan saja," pada postingan bergambar Gibran itu.
Penangkapan AM sontak membuat Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani angkat bicara.
Ia meminta Polresta Solo memberikan penjelasan usai menciduk pemuda asal Slawi, Kabupaten Tegal berinisial AM lantaran berkomentar negatif di media sosial terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Arsul meminta kepada Polresta Solo untuk memberikan penjelasan kepada publik, lantaran menangkap pria tersebut.
"Polresta Solo perlu jelaskan kepada publik tindakannya menjemput dan membawa pria Tegal itu memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi hukum pidana materil maupun formil (hukum acara) termasuk kesesuaiannya dengan SE Kapolri No.2/II/2021 yang belum lama diterbitkan," kata Arsul kepada Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Arsul mengatakan, penjelasan tersebut diperlukan agar penangkapan yang dilakukan itu tak terkesan spesial karena berhubungan dengan Gibran selaku anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan
"Kami di Komisi III DPR RI sebagai Komisi Hukum yakin, Pak Jokowi maupun Gibran sendiri tidak ingin diberikan perlakuan atau atensi yang istimewa atau khusus diluar aturan hukum terkait dengan postingan di medsos seperti itu," ujarnya.
Menurut Arsul, meski kekinian Polresta Solo telah membebaskan AM lantaran dinilai telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, Arsul menilai, penangkapan tersebut terkesan dilakukan secara paksa.
"Ini harus dijelaskan kepada publik bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang benar termasuk dari sisi Surat Edaran Kapolri itu," tegasnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis
-
Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran
-
Tunggu Bola Panas Ijazah Gibran di DPR, Berakhir ke Pemakzulan?
-
Penjelasan KPU Soal Keabsahan Syarat Dokumen Gibran di Pemilu 2024
-
Babak Baru Ijazah Gibran, Denny Indrayana cs Mau Audiensi ke DPR, DPD, hingga MPR
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar
-
HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat
-
Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel
-
Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp100 Miliar, Mayoritas di Tangerang Raya
-
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan