SuaraBanten.id - Usai bully Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mahasiswa Tegal berinisial AM (22) ditangkap Satreskrim Polresta Solo, Selasa (16/3/2021).
Diketahui, akun instagram @Garudarevolution yang menggugah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertuliskan ingin semifinal dan final Piala Menpora di Solo terdapat komentar neyeleneh dari mahasiswa asal Tegal berinisial AM.
Mahasiswa itu menulis komentar yang mengarah pada pencemaran nama baik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Tau apa dia (Gibran Rakabuming Raka-red) soal bola taunya cuman dikasih jabatan saja," pada postingan bergambar Gibran itu.
Penangkapan AM sontak membuat Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani angkat bicara.
Ia meminta Polresta Solo memberikan penjelasan usai menciduk pemuda asal Slawi, Kabupaten Tegal berinisial AM lantaran berkomentar negatif di media sosial terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Arsul meminta kepada Polresta Solo untuk memberikan penjelasan kepada publik, lantaran menangkap pria tersebut.
"Polresta Solo perlu jelaskan kepada publik tindakannya menjemput dan membawa pria Tegal itu memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi hukum pidana materil maupun formil (hukum acara) termasuk kesesuaiannya dengan SE Kapolri No.2/II/2021 yang belum lama diterbitkan," kata Arsul kepada Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Arsul mengatakan, penjelasan tersebut diperlukan agar penangkapan yang dilakukan itu tak terkesan spesial karena berhubungan dengan Gibran selaku anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan
"Kami di Komisi III DPR RI sebagai Komisi Hukum yakin, Pak Jokowi maupun Gibran sendiri tidak ingin diberikan perlakuan atau atensi yang istimewa atau khusus diluar aturan hukum terkait dengan postingan di medsos seperti itu," ujarnya.
Menurut Arsul, meski kekinian Polresta Solo telah membebaskan AM lantaran dinilai telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, Arsul menilai, penangkapan tersebut terkesan dilakukan secara paksa.
"Ini harus dijelaskan kepada publik bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang benar termasuk dari sisi Surat Edaran Kapolri itu," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat