SuaraBanten.id - Usai bully Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mahasiswa Tegal berinisial AM (22) ditangkap Satreskrim Polresta Solo, Selasa (16/3/2021).
Diketahui, akun instagram @Garudarevolution yang menggugah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertuliskan ingin semifinal dan final Piala Menpora di Solo terdapat komentar neyeleneh dari mahasiswa asal Tegal berinisial AM.
Mahasiswa itu menulis komentar yang mengarah pada pencemaran nama baik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Tau apa dia (Gibran Rakabuming Raka-red) soal bola taunya cuman dikasih jabatan saja," pada postingan bergambar Gibran itu.
Baca Juga: Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan
Penangkapan AM sontak membuat Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani angkat bicara.
Ia meminta Polresta Solo memberikan penjelasan usai menciduk pemuda asal Slawi, Kabupaten Tegal berinisial AM lantaran berkomentar negatif di media sosial terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Arsul meminta kepada Polresta Solo untuk memberikan penjelasan kepada publik, lantaran menangkap pria tersebut.
"Polresta Solo perlu jelaskan kepada publik tindakannya menjemput dan membawa pria Tegal itu memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi hukum pidana materil maupun formil (hukum acara) termasuk kesesuaiannya dengan SE Kapolri No.2/II/2021 yang belum lama diterbitkan," kata Arsul kepada Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Arsul mengatakan, penjelasan tersebut diperlukan agar penangkapan yang dilakukan itu tak terkesan spesial karena berhubungan dengan Gibran selaku anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Mahasiswa Diciduk usai Ejek Gibran, Arsul PPP: Sebetulnya Cukup Didatangi
"Kami di Komisi III DPR RI sebagai Komisi Hukum yakin, Pak Jokowi maupun Gibran sendiri tidak ingin diberikan perlakuan atau atensi yang istimewa atau khusus diluar aturan hukum terkait dengan postingan di medsos seperti itu," ujarnya.
Menurut Arsul, meski kekinian Polresta Solo telah membebaskan AM lantaran dinilai telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, Arsul menilai, penangkapan tersebut terkesan dilakukan secara paksa.
"Ini harus dijelaskan kepada publik bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang benar termasuk dari sisi Surat Edaran Kapolri itu," tegasnya.
Berita Terkait
-
Gibran Datang ke Rumahnya, Rocky Gerung: Saya Kasih Kopi, Oke You Bicara Anak Muda
-
Gibran Kerja Sebelum Matahari Terbit, Malah Dibandingkan Sama Tukang Sayur Pasar Induk
-
Pengangguran Terdidik di Indonesia: Potret Buram Pendidikan dan Lapangan Kerja
-
Gibran Ngebet Kurikulum AI di Sekolah, Mendikdasmen Sebut AI Tak Bikin Manusia Cerdas, Tapi Culas
-
Dibungkam Rocky Gerung, Ekspresi Pangeran Mangkubumi Jadi Bahan Tertawaan
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan IRT di Cilegon Terancam Hukuman Mati
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan