SuaraBanten.id - Head Integrated Corporate Secretary RCTI Tony Andrianto meminta KPI memberi Detail Batasan penayangan live Lamaran Atta Halilintar-Aurel Hermansyah.
Menurut Tony, batasan penayangan tersebut diperlukan agar penayangan seperti itu (Lamaran Atta Halilintar-Aurel Hermansyah) tak lagi dianggap tidak mendidik ataupun tidak sesuai dengan ketentuan KPI.
“Berapa jam yang diperbolehkan dan bagaimana mengemasnya agar menjadi panduan bagi kami dan televisi lainnya. Karena faktanya publik juga merespons positif atas konten seperti itu,” ungkap Tony, Selasa (16/3/2021).
Sementara, Wakil RCTI, Ira Yuanita, menyatakan sudah mencatat seluruh masukan, pernyataan dan pertanyaan dari KPI. Hal ini akan menjadi masukan pihaknya bagi program yang dimaksudkan dan juga untuk program lain.
Baca Juga: Potret Atta Halilintar Tanpa Bandana Viral, Dibilang Mirip Sosok Ini
“Kalau boleh hal ini harus dinilai secara objektif. Ada yang complain tapi ada juga yang kasih respons baik. Diskusi ini bisa memberikan solusi yang baik bagi semua,” pintanya.
Ira juga menegaskan pihaknya tidak pernah membuat flyer terkait jadwal proses lamaran dan pernikahan Aurel dan Atta. “Bukan kami yang menyampaikan flayer tersebut. Itu di luar kontrol kami,” ujarnya.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan RCTI dalam pertemuan ini akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat pleno KPI.
Seluruh keputusan sanksi terkait persoalan ini akan diputuskan dalam rapat pleno yang akan berlangsung Selasa (16/3/2021) ini.
Sebelumnya diberitakan, KPI memanggil RCTI buntut penayangan prosesi lamaran hingga rencana pernikahan Aurel dan Atta di stasiun televisi tersebut, Senin (15/3/2021) sore.
Baca Juga: TOK! RCTI Disemprot KPI Gegara Lamaran Atta Halilintar-Aurel : Tak Mendik
Pihak RCTI dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penayangan video lamaran anak Anang Hermansyah dan Asyanti itu dengan youtuber Atta Halilintar.
KPI menyampaikan peringatan, pandangan, serta pertanyaan kepada RCTI seputar acara tersebut melaalui pertemuan secara daring.
pemanggilan ini merupakan bentuk respons KPI atas banyaknya aduan dari masyarakat yang mempersoalkan tayangan lamaran dan rencana penayangan pernikahan Atta dan Aurel di RCTI.
“Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti seperti dikutip di AyoBandung.com.
Mimah menegaskan, tujuan lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi, dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.kata dia, frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai negara dan peruntukannya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat
Karena itu, Santi menilai, penayangan acara selebriti dengan durasi 3 jam itu belum ada unsur edukasinya.
“Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini. Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi. KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia. Menurutnya, siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus di kedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI,” ujarnya.
Berdasarkan pandangan itu, menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama itu.
Pandangan serupa diutarakan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.
“Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik,” jelasnya.
Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, menambahkan, mestinya sebagai sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), RCTI harus memperhatikan aspek lain selain public interest (ketertarikan publik) dan public need (kebutuhan publik), yakni public obligation.
Menurutnya, ketiga aspek ini harus selaras dan jadi perhatian lembaga penyiaran ketika bersiaran.
Berita Terkait
-
Azriel Hermansyah Minta Maaf Saat Lebaran, Kris Dayanti Akui Dirinya yang Lebih Banyak Salah
-
Calon Istri Tak Harus Anak Artis, Saaih Halilintar Bersedia Nikahi Penggemarnya
-
Geni Faruk Klarifikasi Soal Calon Menantunya Harus Anak Diva
-
Dititipkan ke Kris Dayanti, Penampilan Ameena Disulap Mirip Sang Nenek
-
Aurel Hermansyah Liburan ke Spanyol, Gaya Pakaiannya Disanjung Mirip ABG
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!