SuaraBanten.id - Fatwa MUI Kabupaten Pandeglang menyatakan tegas ajaran Hakekok Balakasuta menyimpang dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Fatwa gtersebut dihasilkan dari hasil kajian komisi fatwa, komisi pengkajian, komisi perundangan dan hukum MUI Kabupaten Pandeglang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua MUI Pandeglang, Hamdi Ma’ani usai menggelar rapat internal dengan beberapa komisi yang ada di MUI. Kesimpulan yang didapat dari rapat kajian tersebut bahwa ajaran Hakekok Balakasuta tidak sesuai dengan syariat Islam dan menyimpang.
“Keputusan fatwa MUI Kabupaten Pandeglang aliran Balakasuta adalah ajaran yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya baik dari akidah dan syariat,” ungkapnya, Senin (15/3/2021) seprti dikutip di Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata Abah, sapaan akrab Ketua MUI Pandeglang, fatwa tetap MUI tetap diberlakukan kepada ajaran tersebut sedangkan kesalahan pemimpin dan para pengikutnya masih diberikan toleransi asalkan mereka mau dibina dan dibimbing kembali pada agama Islam.
“Sebab agama Islam juga menyatakan apabila dia sudah tobat itu sudah selesai. Sebab ada tahapannya, setelah di nasihati apakah dia menerima atau tidak dan apabila dia menerima salah serta siap tobat maka tinggal kita bina, setelah dibina kita juga bikin ikrar berupa tulisan, dari situ kita bina secara mendetail dan diserahkan kembali ke lingkungannya agar dibina juga oleh tokoh agama di lingkungan tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan untuk bentuk pembinaan yang nantinya akan diberikan bakal melibatkan beberapa bidang seperti kepolisian, MUI, Kemenag dan lainnya. Dan untuk bentuk pembinaannya tentang akidah, syariat dan masalah akhlak.
“Mudah-mudahan mereka segera mendapatkan hidayah, kalau sudah mendapatkan hidayah dan mereka sudah menerima kesalahan serta mau melaksanakan ajaran yang sesuai aturan maka kami kembalikan ke masyarakat. Sebab masyarakat juga tidak mau menerima jika mereka belum taubat,” pungkasnya.
Diketahui, ajaran Hakekok Balakasuta belakangan gempar di media massa. Adanya sebuah kelompok warga atau sekte yang mengajarkan sebuah ritual dengan cara mandi bersama secara telanjang baik pria maupun wanita di Pandeglang.
Baca Juga: Ngaku Salah, Ketua dan Pengikut Ajaran Hakekok Kini Minta Dibina MUI
Mereka yang terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu, orang tua dan anak-anak dibawah umur itu diamankan saat tengah melakukan ritual mandi bersama di perkebunan sawit milik PT. GAL yang terletak di Kecamatan Cigeulis pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Panen Raya Perdana Padi Varietas PS-08 Bakal Digelar di Kabupaten Pandeglang
-
5 Destinasi Viral di Pandeglang selain Wisata Pemandian Cibama, Hidden Gems Wajib Didatangi!
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah