SuaraBanten.id - Seoranng warga Kecamatan Wanasalam berinsial AD ditangkap polisi. Pria 43 tahun itu ditangkap atas dugaan kasus pencabulan.
Dari informasi, AD dikabarkan melakukan pencabulan terhadap AT (15) yang tak lain adalah anak tirinya. Aksi cabul itu dilakukannya pada tahun 2018.
Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), AD tega mencabuli anak tirinya yang belakangan diketahui sebagai anak kandung salah satu pejabat di Kecamatan Cigemblong. Aksi itu bahkan dilakukan berulang kali hingga tahun 2019. AT sempat dibawa oleh AD ke salah satu Hotel di sekitaran Pantai Bagedur.
Aksi bejat AD terbongkar setelah AT mengadu kepada ayah kandungnya yakni AW dan melaporkannya ke Mapolsek Wanasalam pada Sabtu (13/3/2021).
“Iya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku AD terhadap AT,” kata AKP Sudedi Kapolsek Wanasalam, Minggu (14/3/2021).
Dijelaskannya, dugaan pencabulan itu dengan cara pelaku ingin mengobati AT karena korban punya penyakit gatal – gatal pada kulit. Setelah korbannya masuk ke dalam kamar tidur, kemudian pelaku memaksa korban berhubungan intim.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku sebanyak lima kali, ayah kandung korban melaporkan ke polisi. Karena tak terima AT anak kandungnya di cabuli oleh pelaku,” terang Sudedi.
Usai menerima laporan dari ayah korban, anggota polsek Wanasalam langsung bergerak mengamankan AD dan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan, kain warna coklat bermotif batik pada saat pelaku melakukan cabul,” terangnya.
Baca Juga: Belum Puas dengan Anak Tiri, Pria di Bengkulu Ini Tega Cabuli Adik Ipar
Setelah cukup barang bukti, pelaku di gelandang ke unit PPA Polres Lebak.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Lebak,” tukasnya.
Berita Terkait
-
Belum Puas dengan Anak Tiri, Pria di Bengkulu Ini Tega Cabuli Adik Ipar
-
Satu per Satu, Pembina Paksa 25 Siswa Taruna Layani Oral Seks di Toilet
-
Cabuli Puluhan Siswa, Oknum Pembina Asrama Taruna Terancam 20 Tahun Bui
-
Perkembangan Terkini Kasus Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung
-
Tinggal di Rumah Reyot Nyaris Ambruk, Keluarga Buruh di Lebak Butuh Bantuan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026