SuaraBanten.id - Seoranng warga Kecamatan Wanasalam berinsial AD ditangkap polisi. Pria 43 tahun itu ditangkap atas dugaan kasus pencabulan.
Dari informasi, AD dikabarkan melakukan pencabulan terhadap AT (15) yang tak lain adalah anak tirinya. Aksi cabul itu dilakukannya pada tahun 2018.
Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), AD tega mencabuli anak tirinya yang belakangan diketahui sebagai anak kandung salah satu pejabat di Kecamatan Cigemblong. Aksi itu bahkan dilakukan berulang kali hingga tahun 2019. AT sempat dibawa oleh AD ke salah satu Hotel di sekitaran Pantai Bagedur.
Aksi bejat AD terbongkar setelah AT mengadu kepada ayah kandungnya yakni AW dan melaporkannya ke Mapolsek Wanasalam pada Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga: Belum Puas dengan Anak Tiri, Pria di Bengkulu Ini Tega Cabuli Adik Ipar
“Iya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku AD terhadap AT,” kata AKP Sudedi Kapolsek Wanasalam, Minggu (14/3/2021).
Dijelaskannya, dugaan pencabulan itu dengan cara pelaku ingin mengobati AT karena korban punya penyakit gatal – gatal pada kulit. Setelah korbannya masuk ke dalam kamar tidur, kemudian pelaku memaksa korban berhubungan intim.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku sebanyak lima kali, ayah kandung korban melaporkan ke polisi. Karena tak terima AT anak kandungnya di cabuli oleh pelaku,” terang Sudedi.
Usai menerima laporan dari ayah korban, anggota polsek Wanasalam langsung bergerak mengamankan AD dan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan, kain warna coklat bermotif batik pada saat pelaku melakukan cabul,” terangnya.
Baca Juga: Satu per Satu, Pembina Paksa 25 Siswa Taruna Layani Oral Seks di Toilet
Setelah cukup barang bukti, pelaku di gelandang ke unit PPA Polres Lebak.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Rombongan Mobil Rano Karno Bikin Macet saat Parkir di Stasiun Lebak Bulus, MRT Jakarta Minta Maaf
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Basarnas Hentikan Pencarian Kakek yang Hilang Saat Mencari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Bawaslu Kabupaten Serang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Jelang PSU