Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Jum'at, 05 Maret 2021 | 08:43 WIB
KPK menemui Walikota Serang Syafrudin di Kantor Walikota, Bajar Agung, 4 Maret 2021. [Dok. Bantennews]

Akibatnya, jalan masuk ke Kantor Walikota tidak bisa diperbaiki oleh Pemkot Serang karena jalan itu belum menjadi kewajiban Pemkot.

Selain itu, terkait upaya sertifikasi aset tanah di Pemkot Serang, data KPK per 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dari total aset sebanyak 1.758 bidang tanah, baru tercatat ada 120 sertifikat bidang tanah, seluas 4.623.534 meter persegi, senilai total Rp219,9 Miliar.

Menanggapi KPK, Walikota Serang Syafrudin menyatakan, pihaknya menyambut baik bantuan KPK selama ini, dan berharap KPK terus mendampingi Pemkot Serang dalam proses perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kami berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di lingkup Pemerintah Kota Serang. Terkait jalan menuju Kantor Walikota, pengembang belum menyerahkannya. Lalu, kami akan segera selesaikan aset daerah pemekaran dengan Kabupaten Serang,” janji Syafrudin.

Baca Juga: Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Sebelum menutup rapat, Yudhiawan meminta Pemkot Serang untuk segera menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Data KPK per 2 Maret 2021 menunjukkan, kepatuhan LHKPN Pemkot Serang baru sebanyak 69 orang dari 249 Wajib Lapor, atau baru 27,71 persen yang sudah lapor.

Load More