SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa pencegahan korupsi di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, pada 2020 masih cukup rendah.
Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono saat menemui Walikota Serang Syafrudin di Kantor Walikota, Bajar Agung, 4 Maret 2021 lalu.
Pertemuan itu dilakukan dalam rangka menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membenahi tata kelola pemerintahan di lingkungannya pada tahun 2021.
Yudhiawan menyebut pencapaian Pemkot Serang di tahun 2020 dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, yang tercakup dalam sejumlah area intervensi pada aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), masih relatif rendah.
Baca Juga: Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah
“Skor MCP Kota Serang di tahun 2020 masih rendah, terutama di tiga fokus area, yakni optimalisasi pajak daerah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Pengadaan Barang dan Jasa," kata Yudhiawan dikutip dari Bantennews --jaringan Suara.com, Jumat (5/3/2021).
"Untuk itu, kami minta Pemerintah Kota Serang berupaya membenahinya di tahun 2021 ini,” tambahnya.
Capaian skor MCP Pemkot Serang di tahun 2020 adalah 69,55 persen. Kondisi itu membuat mereka menempati urutan 251 dari total 542 pemerintahan daerah.
Skor MCP Pemkot Serang di tahun 2020 memang masih lebih tinggi dari rata-rata skor nasional yakni 64 persen, tetapi dianggap KPK masih cukup rendah.
Rinciannya adalah optimalisasi pajak daerah 51,94 persen, manajemen aset daerah 71,44 persen, perencanaan dan penganggaran APBD 76,30 persen, pengadaan barang dan jasa 63,13 persen, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 61,28 persen.
Baca Juga: Jokowi Singgung Sosok Syekh Nawawi Al Bantani di Untirta Banten, Siapa Dia?
Serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 84,90 persen, dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 78,52 persen.
Sejumlah area intervensi yang termuat dalam MCP, lanjut Yudhiawan, harus dijadikan panduan Walikota Serang ketika mengambil kebijakan. KPK menjadikan MCP sebagai penanda komitmen Pemda mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perhatian lain KPK di Kota Serang adalah persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), atau biasa disebut fasilitas umum dan sosial.
Berdasarkan data KPK per 31 Desember 2020, total jumlah PSU Pemkot Serang sebanyak 1.043 bidang tanah, dengan luas 3.951.989 meter persegi, senilai total Rp2,6 Triliun.
Namun, PSU yang sudah diserahterimakan dari pengembang perumahan ke Pemkot Serang baru sebanyak 9 bidang tanah, dengan luas 132.239 meter persegi, senilai Rp71,3 Miliar.
KPK juga menemukan bahwa jalan masuk ke Kantor Walikota Serang melewati PSU yang jalannya rusak. Sampai saat ini PSU itu belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Serang.
Akibatnya, jalan masuk ke Kantor Walikota tidak bisa diperbaiki oleh Pemkot Serang karena jalan itu belum menjadi kewajiban Pemkot.
Selain itu, terkait upaya sertifikasi aset tanah di Pemkot Serang, data KPK per 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dari total aset sebanyak 1.758 bidang tanah, baru tercatat ada 120 sertifikat bidang tanah, seluas 4.623.534 meter persegi, senilai total Rp219,9 Miliar.
Menanggapi KPK, Walikota Serang Syafrudin menyatakan, pihaknya menyambut baik bantuan KPK selama ini, dan berharap KPK terus mendampingi Pemkot Serang dalam proses perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di lingkup Pemerintah Kota Serang. Terkait jalan menuju Kantor Walikota, pengembang belum menyerahkannya. Lalu, kami akan segera selesaikan aset daerah pemekaran dengan Kabupaten Serang,” janji Syafrudin.
Sebelum menutup rapat, Yudhiawan meminta Pemkot Serang untuk segera menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Data KPK per 2 Maret 2021 menunjukkan, kepatuhan LHKPN Pemkot Serang baru sebanyak 69 orang dari 249 Wajib Lapor, atau baru 27,71 persen yang sudah lapor.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi di Kementan, KPK Endus Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
-
Bela Ara usai Dicap Hina KPK karena Sayembara Rp8 M, Habiburokhman ke PDIP: Urus Dulu Harun Masiku
-
MK Sebut KPK Bisa Seret Kasus Korupsi di TNI hingga Pengadilan, Asal...
-
Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi Militer Dipertegas, Begini Isinya
-
Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Cari Keberadaan Paman Birin
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Program Special BRIguna Dalam Rangka HUT ke-129 BRI: Tersedia Suku Bunga Mulai dari 8,129%
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen