SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa pencegahan korupsi di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, pada 2020 masih cukup rendah.
Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono saat menemui Walikota Serang Syafrudin di Kantor Walikota, Bajar Agung, 4 Maret 2021 lalu.
Pertemuan itu dilakukan dalam rangka menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membenahi tata kelola pemerintahan di lingkungannya pada tahun 2021.
Yudhiawan menyebut pencapaian Pemkot Serang di tahun 2020 dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, yang tercakup dalam sejumlah area intervensi pada aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), masih relatif rendah.
“Skor MCP Kota Serang di tahun 2020 masih rendah, terutama di tiga fokus area, yakni optimalisasi pajak daerah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Pengadaan Barang dan Jasa," kata Yudhiawan dikutip dari Bantennews --jaringan Suara.com, Jumat (5/3/2021).
"Untuk itu, kami minta Pemerintah Kota Serang berupaya membenahinya di tahun 2021 ini,” tambahnya.
Capaian skor MCP Pemkot Serang di tahun 2020 adalah 69,55 persen. Kondisi itu membuat mereka menempati urutan 251 dari total 542 pemerintahan daerah.
Skor MCP Pemkot Serang di tahun 2020 memang masih lebih tinggi dari rata-rata skor nasional yakni 64 persen, tetapi dianggap KPK masih cukup rendah.
Rinciannya adalah optimalisasi pajak daerah 51,94 persen, manajemen aset daerah 71,44 persen, perencanaan dan penganggaran APBD 76,30 persen, pengadaan barang dan jasa 63,13 persen, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 61,28 persen.
Baca Juga: Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah
Serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 84,90 persen, dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 78,52 persen.
Sejumlah area intervensi yang termuat dalam MCP, lanjut Yudhiawan, harus dijadikan panduan Walikota Serang ketika mengambil kebijakan. KPK menjadikan MCP sebagai penanda komitmen Pemda mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perhatian lain KPK di Kota Serang adalah persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), atau biasa disebut fasilitas umum dan sosial.
Berdasarkan data KPK per 31 Desember 2020, total jumlah PSU Pemkot Serang sebanyak 1.043 bidang tanah, dengan luas 3.951.989 meter persegi, senilai total Rp2,6 Triliun.
Namun, PSU yang sudah diserahterimakan dari pengembang perumahan ke Pemkot Serang baru sebanyak 9 bidang tanah, dengan luas 132.239 meter persegi, senilai Rp71,3 Miliar.
KPK juga menemukan bahwa jalan masuk ke Kantor Walikota Serang melewati PSU yang jalannya rusak. Sampai saat ini PSU itu belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Serang.
Berita Terkait
-
Kyai Ngabehi Cakradana, Ahli Tata Kota Kepercayaan Sultan Ageng Tirtayasa
-
Dindikbud Banten Pertimbangkan Kembali Buka Sekolah Tatap Muka
-
Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK
-
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Positif COVID-19
-
Terbaru! Geledah di 4 Lokasi Nurdin Abdullah KPK Temukan Ini
Terpopuler
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka