Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Jum'at, 05 Maret 2021 | 08:43 WIB
KPK menemui Walikota Serang Syafrudin di Kantor Walikota, Bajar Agung, 4 Maret 2021. [Dok. Bantennews]

SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa pencegahan korupsi di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, pada 2020 masih cukup rendah.

Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono saat menemui Walikota Serang Syafrudin di Kantor Walikota, Bajar Agung, 4 Maret 2021 lalu.

Pertemuan itu dilakukan dalam rangka menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membenahi tata kelola pemerintahan di lingkungannya pada tahun 2021.

Yudhiawan menyebut pencapaian Pemkot Serang di tahun 2020 dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, yang tercakup dalam sejumlah area intervensi pada aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), masih relatif rendah.

Baca Juga: Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

“Skor MCP Kota Serang di tahun 2020 masih rendah, terutama di tiga fokus area, yakni optimalisasi pajak daerah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Pengadaan Barang dan Jasa," kata Yudhiawan dikutip dari Bantennews --jaringan Suara.com, Jumat (5/3/2021).

"Untuk itu, kami minta Pemerintah Kota Serang berupaya membenahinya di tahun 2021 ini,” tambahnya.

Capaian skor MCP Pemkot Serang di tahun 2020 adalah 69,55 persen. Kondisi itu membuat mereka menempati urutan 251 dari total 542 pemerintahan daerah.

Skor MCP Pemkot Serang di tahun 2020 memang masih lebih tinggi dari rata-rata skor nasional yakni 64 persen, tetapi dianggap KPK masih cukup rendah.

Rinciannya adalah optimalisasi pajak daerah 51,94 persen, manajemen aset daerah 71,44 persen, perencanaan dan penganggaran APBD 76,30 persen, pengadaan barang dan jasa 63,13 persen, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 61,28 persen.

Baca Juga: Jokowi Singgung Sosok Syekh Nawawi Al Bantani di Untirta Banten, Siapa Dia?

Serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 84,90 persen, dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 78,52 persen.

Load More