SuaraBanten.id - Pemuda pelaku Begal Payudara di Simpang Bojonegara berinisial AS ternyata merupakan sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek yang biasa mangkal di Simpang Tiga Bojonegara. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Cilegon Arief Nazarudin saat ditemui di ruangannya, Kamis (4/3/2021) kemarin.
Arief mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku saat itu tengah menunggu penumpang seperti rutinitasnya sehari-hari.
"Oknum tukang ojek ini sedang menunggu penumpang, saat korban berinisial IA turun dari bis, payudaranya dipegang pelaku. Menurut pengakuan pelaku karena dia nafsu melihat korban," katanya kepada SuaraBanten.id.
Disaat bersamaan, suami korban berinisial FB yang tengah menjemput IA marah saat mengetahui istrinya menjadi korban begal payudara langsung mendatangi pelaku.
Baca Juga: Sudah Dikepung, Pelaku Begal Payudara Malah Todongkan Sajam ke Petugas
"FB marah dam menanyakan maksud AS melakukan itu (meremas payudara-red) apa. Saat ditanya AS malah marah dan menodongkan pisau ke arah FB," ungkapnya.
Dari penyelidikan kepolisian, lanjut Arief, pelaku seringkali menonton video porno sehingga menyebabkan nafsunya tak terkendali.
"Pelaku sering nonton video porno, saat korban turun dari bis pelaku mengaku nafsu melihat korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 281 ayat (1) jo Pasal 289 KUHP Pidana tentang Berbuat Kesusilaan di Depan Umum serta dikenakan UU RI Nomor 12/1951 Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Turun dari Bus di Simpang Bojonegara Cilegon, IA Jadi Korban Begal Payudara
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Giant Sea Wall: Solusi Banjir Rob Jakarta atau Proyek Ambisius Tanpa Dana Jelas?
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Sinopsis Film 'YADANG: The Snitch', Soroti Perdagangan Narkoba di Korea
-
Cat Lover Cantik Asal Tangerang Boyong Kucing Kesayangan Mudik ke Lampung
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra