SuaraBanten.id - Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). e-tilang dipasang di beberapa titik perempatan Kota Serang, di Serang.
Uji coba e-tilang tersebut dimulai 1 Maret 2021 hingga 31 Maret 2021, dan mulai 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.
"Iya benar hari Senin ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten. Uji coba E-TLE ini akan dilakukan hingga 31 Maret 2021, dan untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021 nanti," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo mengatakan, selama uji coba E-TLE berlangsung pengendara yang melanggar masih diberikan himbauan.
"Iya selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat, namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos ke rumahnya," kata Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo menambahkan, saat ini Polda Banten masih memilik tiga titik CCTV.
Pemasangan CCTV yang sudah dilakukan yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu Merah Pisang Mas.
"Saat ini kita memiliki tiga titik CCTV, yaitu yang berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut," kata Rudy Purnomo.
Menurut Rudy Purnomo, personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam.
Baca Juga: WH Buka Peluang Kembali Ikut Bursa Pilgub Banten di 2024
"Kita awasi selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," kata Rudy Purnomo.
Ia mengatakan, untuk prosesnya e-tilang tersebut, bagi masyarakat yang melanggar lalu-lintas akan diproses dengan dikirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya.
Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya.
"Proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI," kata Rudy Purnomo.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan kelengkapan lainnya.
Berita Terkait
-
Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut
-
Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan
-
Doa Bersama Warnai Hari Terakhir Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029