SuaraBanten.id - Kementerian Sosial atau Kemensos kembali salurkan Bansos COVID-19 lewat Kantor POS mulai Maret 2021 bulan ini. Bansos COVID-19 ini program bantuan sosial (bansos) tunai untuk 10 juta masyarakat tidak mampu di 33 Provinsi di Indonesia.
Bantuan Sosial Tunai tersebut telah memasuki tahap ketiga yang sebelumnya sudah didistribusikan sejak Januari dan berakhir pada April 2021.
Adapun penyalurannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero). Pada tahap tersebut, penerima manfaat mendapatkan Rp 300 ribu per kepala keluarga per bulan.
“Untuk bantuan sosial tunai tahap 3 akan disalurkan serentak pada Maret 2021 kepada semua keluarga penerima manfaat diseluruh wilayah Indonesia," kata Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi dalam keterangnnya, Senin (1/3/2021).
Faizal menambahkan, tidak ada kendala yang berarti dalam proses penyaluran bansos tunai pada tahapan sebelumnya.
Dengan segala sumber daya yang dimiliki, perseroan memastikan penyaluran BST tepat jumlah dan tepat sasaran.
“Kita maksimalkan pada jaringan dan pola kerja yang tersistematis, sehingga penyalurannya berjalan baik. Kita harus pastikan Bantuan sosial tunai dari pemerintah harus sampai ke seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 524 wilayah kabupaten kota di lebih dari 83.447 wilyah kelurahan dan desa”, lanjut Faizal.
PT Pos Indonesia (Persero) menegaskan tidak akan menyalurkan dana BST apabila data penerima tidak sesuai dengan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
“Misalnya, nama penerima berbeda dengan data yang terdaftar, alamat salah atau tidak bisa ditemukan" ujarnya.
Baca Juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati
Dia juga berpesan kepada seluruh petugas Pos Indonesia yang berada dilapangan agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan penyaluran bansos tunai.
“Saya mengingatkan kepada seluruh petugas, untuk tetap mengantisipasi agar tidak ada kerumunan di Kantor Pos. Pembagian harus diberikan kuota dan terjadwal serta selalu memperhatikan protokol kesehatannya," kata Faizal.
Berita Terkait
-
Cara Cek Bansos 2026: PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN
-
Mahasiswi Korban Pelecehan di Pagar Alam Jadi Tersangka, Banjir Kecaman: Mantap Sekali Negara Kita!
-
Link Cek Desil Bansos Kemensos 2026: Panduan 10 Langkahnya
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat