SuaraBanten.id - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mendesak agar Pemerintah Provinsi Banten segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.
Perda tersebut diketahui merupakan turunan Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang telah resmi pada pada tanggal 16 Oktober 2019.
“Pertama, Perda itu natinya bisa digunakan untuk memetakan kembali pondok-pondok pesantren yang ada di Banten yang jumlahnya cukup banyak ini,” kata Ketua GP Ansor Banten, Ahmad Nuri, Rabu (24/2/2021).
Ia menambahkan, Perda tentang Pondok Pesantren juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung Pondok Pesantren agar lebih mandiri dan berkembang mendukung lingkungan sekitarnya.
“Kemandirian itu posisinya kesejahteraan juga, negara harus tampil. Jadi tidak ada lagi kedepan, alumni pondok pesantren yang dibedakan dengan pendidikan formal, sama semuanya,” jelasnya.
“Perda itu nantinya akan menciptakan generasi santri yang melek politik dan santri yang kuat kebangsaannya,” sambungnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
ditemui terpisah, Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid juga mengaku mendukung hal tersebut. Ia berharap Pemerintah Daerah segera memiliki Perda tersebut.
“Karena memang Peraturan Pemerintah yang mejadi mandataris dari UU Pesantren juga memang belum selesai, makanya di Perda pun akhirnya mandeg,” kata Jazilul.
Meski belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pesantren. Namun, sebut dia, Pemda bisa menggunakan aturan hukum lainnya yang masih berkaitan.
Baca Juga: Diterpa Isu Proyek Rp169 Milyar Tanpa Lelang, Gubernur Banten: Hoax!
“UU Sisdiknas ada, itu sudah cukup untuk melakukan pembantuan terhadap pesantren, jadi tidak harus nunggu Perda, tapi untuk lebih sempurna, bikin Perdanya, jangan alasan karena tidak ada Perda, pesantren tidak diperhatikan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Keturunan Mbah Nur Iman Kyai Sami'an Meninggal Dunia, Dusun Mlangi Berduka
-
Pengacara Habib Rizieq ke Pakar Hukum UI: Indriyanto Bukan Ahli Pertanahan
-
Pakar Hukum UI: Habib Rizieq Harus Tanggungjawab Dugaan Penyerobotan Tanah
-
Soal Lahan PTPN di Megamendung: Habib Rizieq Bisa Didenda Rp 4 Miliar
-
Namanya Dicatut Seminar Dukun, Gus Miftah: Jahat Banget
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka