SuaraBanten.id - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mendesak agar Pemerintah Provinsi Banten segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.
Perda tersebut diketahui merupakan turunan Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang telah resmi pada pada tanggal 16 Oktober 2019.
“Pertama, Perda itu natinya bisa digunakan untuk memetakan kembali pondok-pondok pesantren yang ada di Banten yang jumlahnya cukup banyak ini,” kata Ketua GP Ansor Banten, Ahmad Nuri, Rabu (24/2/2021).
Ia menambahkan, Perda tentang Pondok Pesantren juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung Pondok Pesantren agar lebih mandiri dan berkembang mendukung lingkungan sekitarnya.
Baca Juga: Diterpa Isu Proyek Rp169 Milyar Tanpa Lelang, Gubernur Banten: Hoax!
“Kemandirian itu posisinya kesejahteraan juga, negara harus tampil. Jadi tidak ada lagi kedepan, alumni pondok pesantren yang dibedakan dengan pendidikan formal, sama semuanya,” jelasnya.
“Perda itu nantinya akan menciptakan generasi santri yang melek politik dan santri yang kuat kebangsaannya,” sambungnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
ditemui terpisah, Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid juga mengaku mendukung hal tersebut. Ia berharap Pemerintah Daerah segera memiliki Perda tersebut.
“Karena memang Peraturan Pemerintah yang mejadi mandataris dari UU Pesantren juga memang belum selesai, makanya di Perda pun akhirnya mandeg,” kata Jazilul.
Meski belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pesantren. Namun, sebut dia, Pemda bisa menggunakan aturan hukum lainnya yang masih berkaitan.
Baca Juga: 21 Ambulans Berderet Jemput Ratusan Pasien COVID-19 di Pesantren Cipedes
“UU Sisdiknas ada, itu sudah cukup untuk melakukan pembantuan terhadap pesantren, jadi tidak harus nunggu Perda, tapi untuk lebih sempurna, bikin Perdanya, jangan alasan karena tidak ada Perda, pesantren tidak diperhatikan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
BRI Insurance Komitmen Tingkatkan Inklusi Asuransi Syariah, Sasar Pesantren
-
Bawa-bawa Siti Khadijah, Ucapan Suswono Soal Janda Kaya Bakal Berujung Laporan Polisi?
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
-
Bobby Nasution-Kahiyang Ayu Peringati Hari Santri 2024 di Ponpes Labusel, Ajak Tokoh dan Santri Berantas Narkoba
-
Kawal Ekonomi 8% Prabowo, Kadin dan GP Ansor Akan Teken MoU
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab