SuaraBanten.id - Lima terdakwa dalam kasus korupsi penyelewengan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2015 lalu di Lebak dikabarkan mengembalikan uang senilai dengan yang mereka korupsi.
Para terdakwa itu berinisial A, S, UH, CM dan anak mantan anggota DPR, NTS. Dengan diwakili kuasa hukumnya, Acep Saepudin & Partners, para pelaku mengembalikan uang sebesar Rp130 juta ke Kejaksaan Negeri Lebak dari total kerugian Rp550 juta.
“Hari ini kita menerima uang pengembalian dari lima terdakwa (kasus korupsi) RTLH 2015,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Nur Handayani kepada awak media, Rabu (24/2/2021).
“Uang ini (pengembalian) akan segera kita setorkan ke kas negara,” sambungnya.
Nur menambahkan, pengembalian uang oleh para tersangka tersebut sama sekali tidak mempengaruhi hukuman dari tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
“Tidak, tidak menghilangkan. Sekarang sedang proses sidang di Serang,” tuturnya, melansir BantenHits (jaringan Suara.com).
Berkaitan dengan hal ini, Kuasa hukum lima terdakwa kasus korupsi RTLH, Acep Saepudin menyebut, kliennya baru bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 juta dari total Rp550 juta dari hasil iuran.
Dari iuran tersebut, NTS memberikan uang sebesar Rp100 juta, S Rp10 Juta, CM Rp10 Juta, A Rp5 Juta dan UH Rp5 Juta.
“Kita berharap bisa meringankan tuntutan,”ucapnya.
Baca Juga: Relawan FPI Bantu Korban Banjir Diusir, Refly Harun Sindir Korupsi Bansos
Berita Terkait
-
Eks Stafsus Akui Diperintah Edhy Prabowo Bantu Swasta Dapat Izin Lobster
-
17 Bus Pariwisata di Boyolali Disita Kejagung, Terkait Korupsi Asabri
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo 30 Hari
-
3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek USB SLB di Nias Barat Ditahan
-
Relawan FPI Bantu Korban Banjir Diusir, Refly Harun Sindir Korupsi Bansos
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
-
Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2
-
Setelah Cesium-137 Ditemukan, Iklim Investasi Banten di Ujung Tanduk?
-
BRI Dukung Indonesia Mendunia Lewat Ajang Balap Motor Bergengsi MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner DBFOODS untuk Perkuat Branding hingga Pasar Global