SuaraBanten.id - Seorang oknum ASN di Kecamatan Pabuaran, Serang berinisial JJS terancam dipecat dengan tidak hormat usai diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.
Disebutkan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Serang Rahmat Jaya, ASN yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
“Untuk ASN yang indisipliner biasa kita menerima pelimpahan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM) untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan penegakkan disiplin. Untuk ASN tersebut, kita masih menunggu laporan tertulisnya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rahmat Jaya kepada Bantennews (jaringan Suara.com) Senin (22/2/2021).
Ditemui terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rauf menyebut, pemberhentian tersangka mrujuk pada hukuman yang diterima.
“Jika masa hukumannya lebih dari dua tahun, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat. Semua tergantung dari proses masa hukumannya dan nanti ditinjau kembali, saat ini masih menunggu laporannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa oknum ASN, JJS diancam dengan Pasal 263 ayat 1 Jo 264 KUHPidana karena terlibat kasus mafia tanah.
Berita Terkait
-
Awas! Komplotan Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi di Serang, Begini Motifnya
-
Kali Malang Meluap, Puluhan Rumah Terendam Banjir
-
Kali Malang Meluap, Puluhan Rumah di Lebak Wangi Banjir
-
Tangkap Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal, Polisi Amankan 15 Tersangka
-
Peran Ferdy Kusnadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi