
SuaraBanten.id - Penggelapan uang perusahaan PT Hand Sum Tex hingga kini terus berjalan. Sidang yang merugikan perusahaan hingga Rp14,5 Milyar itu kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/2/2021).
Seperti dikabarkan sebelumnya, pelaku utama kasus ini adalah manajer finance dan agency galaxy bernama Hasniati alias Anna.
Dua saksi didatangkan jaksa penuntut umum Tangerang Fachri di ruang 2 PN Tangerang. Salah satu saksi mengungkapkan, Hasniati menggelapkan uang perusahaan tekstil tersebut hingga Rp14,5 miliar.
Kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Mohammad Anwar yang merupakan Manager HRD dan Ricky Umar yang merupakan konsultan hukum PT Hand Sum Tex.
Baca Juga: Belum Pernah Dipakai, Shelter Tsunami di Wanasalam Sudah Rusak Parah
Anwar mengatakan, penggelapan uang ini terungkap saat perusahaan menerima tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp85 juta pada September 2019. Padahal perusahaan sudah tutup pada tahun 2018.
“Padahal waktu itu perusahaan sudah tutup 10 bulan yang lalu,” ujarnya dalam persidangan.
Dari kejanggalan ini, pihak perusahaan lantas melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap, terdakwa yang telah bekerja di perusahaan sejak tahun 1997 ini menyisipkan penagihan tambahan dalam laporan keuangan perusahaan.
“Perusahaan rutinnya membayarkan gaji karyawan, PLN dan BPJS. Itu semua (jumlah pengeluaran yang rutin) kecil. Yang Rp85 juta di luar itu,” ungkapnya.
Sebelum menyerahkan laporan ke atasan, terdakwa menambahkan tagihan ke dalam catatan yang sebelumnya ia terima dari akuntan.
Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan soal Cuitan Kematian Ustadz Maaher, Ini Kata KPK
“Terdakwa menambahkan nama PT dan rekening harusnya berbadan hukum, tapi transfer ke suaminya,” katanya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Berita Terkait
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
-
Profil Ary Bakrie dan Istrinya, Punya Kekayaan Capai Ratusan Miliar?
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
-
Klaster Tenun Ulos Ini Bangkit dan Menginspirasi, Berkat Dukungan Program BRI
-
UMKM Binaan BRI Go Global, Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura