SuaraBanten.id - Fakta baru pembunuh saudara Presiden Jokowi. Kini sang pembunuh memasuki sidang perdana. Pembunuh saudara Presiden Jokowi terancam hukuman mati.
Sidang kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Saudara Presiden Jokowi dibunuh bernama Yulia, berusia 42 tahun.
Saudara presiden Jokowi dibunuh dengan cara dibakar di mobil Oktober 2020 lalu oleh Eko Prasetyo.
Eko Prasetyo didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan sidang kasus pembunuhan juragan sandal Pasar Kliwon, Solo, ini telah digelar beberapa kali.
Saat ini sidang dengan terdakwa Eko Prasetyo ini memasuki tahapan mendengar keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya sidang dengan pembacaan dakwaan telah digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eko Prasetyo dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian disertai kekerasan, dan pembakaran. Ancamannya hukuman mati.
"Kasus jasad wanita dibakar di mobil Xenia sudah mulai disidang dan memasuki pemeriksaan saksi," kata Tatang kepada Solopos.com, Selasa (16/2/2021).
Tatang mengatakan sidang kasus pembunuhan wanita terbakar Sukoharjo itu digelar secara virtual karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Eko Prasetyo, Pembunuh Saudara Presiden Jokowi Terancam Hukuman Mati
Terdakwa mengikuti sidang online dari balik jeruji besi di Mapolres Sukoharjo. Sedangkan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Tatang mengatakan Yulia dibunuh oleh rekan bisnisnya di kandang ayam dan jasadnya dimasukkan mobil Daihatsu Xenia kemudian mobilnya dibakar pada Selasa (20/10/2020).
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut telah digelar beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi terungkap Yulia dipukul pakai linggis sebanyak tujuh kali pada bagian kepala hingga meregang nyawa, sebelum jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia dan ditemukan pada Selasa malam.
Diketahui kasus pembunuhan wanita yang terbakar dalam mobil Xenia di Sukoharjo ini bermula saat korban menagih utang kepada pelaku senilai Rp100 juta, dari total utang Rp145 juta.
Pelaku dan korban komunikasi melalui chatting Whatsapp (WA) pada Senin (19/10/2020) dan membuat janji bertemu di area kandang ayam di Desa Sugihan, Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10/2020).
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD