SuaraBanten.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghentikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang yang diajukan pasangan calon Thoni Fathnoni Muskon-Miftahul Tamami. Dengan begitu lawannya, Irna Narulita tetap menjadi Bupati Pandeglang.
MK menilai bahwa berdasarkan penilaian atas fakta hukum menyatakan eksepsi termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum dan menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang lanjutan PHP yang digelar secara online dan live youtube oleh MK, Senin (15/2/2021).
Di akhir putusannya, Hakim MK membacakan bahwa keputusan MK ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK.
Sembilan Hakin MK tersebut yaitu, Anwar Usman sebagai ketua merangkap anggota, Aswanto Wahiddudin Adam, Ennyu Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arif Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.
“Mahkamah menyatakan, permohonan diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” terang Hakim MK.
Terpisah, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan bahwa keputusan MK final dan mengikat dan harus dihormati oleh pemohon.
“Sebagai termohon tentu kami senang karena MK memutuskan menghentikan PHP Pilkada Pandeglang. Ini sesuai dengan dalil atau pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya dimana penyelenggaraan Pilkada Pandeglang telah sesuai dengan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sujai menyatakan, proses selanjutnya KPU menunggu salinan putusan MK yang akan menjadi dasar permohonan pelantikan kepada Gubernur Banten.
“Pelantikan akan dilakukan sebelum AMJ (akhir masa jabatan) kepala daerah. Kalau tidak salah AMJ ini 23 Maret. Tapi nanti bagaimana gubernur saja waktunya,” tutupnya.
Baca Juga: Mayat Berkaos Wartawan Tangerang Tewas Disayat-sayat di Mulut
Berita Terkait
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Ruang Kelas Disekat, Atap Bocor: Begini Kondisi Memilukan SDN Karaton 5 Pandeglang
-
Atap Bocor dan Kelas Disekat: Potret Pendidikan Memilukan di SDN Karaton 5 Pandeglang
-
Potret Pilu SDN Karaton 5 Pandeglang, Bangunan Rusak Hingga Nyaris Tanpa Murid Baru
-
3 Gunung di Banten yang Cocok untuk Pendaki Pemula Hingga Berpengalaman
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
Terkini
-
Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
-
Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online
-
Korupsi KPRI Kemenag Pandeglang: Mantan Ketua Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Era Digital, BRI dan Dukcapil Kerja Sama Tingkatkan Layanan Integrasi Data Nasabah
-
Gerah Nonton Video Prabowo, Publik Serukan Aksi Datang Terlambat ke Bioskop 15 Menit