SuaraBanten.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghentikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang yang diajukan pasangan calon Thoni Fathnoni Muskon-Miftahul Tamami. Dengan begitu lawannya, Irna Narulita tetap menjadi Bupati Pandeglang.
MK menilai bahwa berdasarkan penilaian atas fakta hukum menyatakan eksepsi termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum dan menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang lanjutan PHP yang digelar secara online dan live youtube oleh MK, Senin (15/2/2021).
Di akhir putusannya, Hakim MK membacakan bahwa keputusan MK ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK.
Sembilan Hakin MK tersebut yaitu, Anwar Usman sebagai ketua merangkap anggota, Aswanto Wahiddudin Adam, Ennyu Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arif Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.
“Mahkamah menyatakan, permohonan diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” terang Hakim MK.
Terpisah, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan bahwa keputusan MK final dan mengikat dan harus dihormati oleh pemohon.
“Sebagai termohon tentu kami senang karena MK memutuskan menghentikan PHP Pilkada Pandeglang. Ini sesuai dengan dalil atau pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya dimana penyelenggaraan Pilkada Pandeglang telah sesuai dengan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sujai menyatakan, proses selanjutnya KPU menunggu salinan putusan MK yang akan menjadi dasar permohonan pelantikan kepada Gubernur Banten.
“Pelantikan akan dilakukan sebelum AMJ (akhir masa jabatan) kepala daerah. Kalau tidak salah AMJ ini 23 Maret. Tapi nanti bagaimana gubernur saja waktunya,” tutupnya.
Baca Juga: Mayat Berkaos Wartawan Tangerang Tewas Disayat-sayat di Mulut
Berita Terkait
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Warga Carita Gelar Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal
-
Hari Keempat, Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Berbuah Hasil
-
Hari Kedua, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
5 Jurnalis Masih Belum Ditemukan! Tim SAR Perluas Pencarian di Selat Sunda
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel