SuaraBanten.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel, pergi keluar kota saat libur perayaan Imlek pada 12-13 Februari 2021, jangan heran bila saat kepulangan nanti Pemerintah Kota Serang sudah menyiapkan sanksi ringan sampai berat.
Dikutip dari BantenHits, jaringan SuaraBanten.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, bahwa pelarangan bepergian keluar kota ini adalah tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenpanRB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah selama pandemi Covid-19.
"Ya, kami melarang ASN untuk berpergian ke luar kota saat libur Imlek ini. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB," jelasnya kepada BantenHits kemarin, Kamis (14/2/2021).
Lantas untuk ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah karena tugas kedinasan harus melalui izin dari kepala pejabat di masing-masing instansi.
Baca Juga: Libur Imlek, Kemenpan RB Wajibkan PNS Share Lokasi
"ASN dengan tugas kedinasan harus ada izin, selama ada izin dan izinnya rasional silahkan, tetapi kalau dia tidak izin dan ketahuan mudik ya ada saksi, sanksinya ada sanksi ringan sedang dan berat sesuai dengan PP 53 sudah jelas mengatur dengan disiplin ASN," tandasnya.
Nanang Saefudin meminta ASN Kota Serang harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi serta menjalankan kedisiplinan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Hal lebih penting, ia berpesan selama liburan Imlek ini dapat dimanfaatkan dengan mendekatkan diri bersama keluarga di rumah dan menjadikan momentum untuk meningkatkan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.
"Saya Sekda tidak boleh mudik. Ya sudah di rumah saja, begitu dengan ASN yang lain," tutupnya.
Baca Juga: Libur Imlek 2021, Korlantas Sebut Arus Mudik Tidak Melonjak Signifikan
Berita Terkait
-
Klaim Sudah Ada Puluhan Ribu Guru Tersedia Buat Ngajar di Sekolah Rakyat, Kemensos: Tapi...
-
Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025? Begini Cara Ceknya, Segera Cair!
-
Bukan yang Pertama! Kilas Balik Sanksi FIFA ke PSSI Buntut Ulah Suporter
-
CPNS 2025: Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal dan Formasi Prioritas!
-
ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK: Fitnah, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten