SuaraBanten.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel, pergi keluar kota saat libur perayaan Imlek pada 12-13 Februari 2021, jangan heran bila saat kepulangan nanti Pemerintah Kota Serang sudah menyiapkan sanksi ringan sampai berat.
Dikutip dari BantenHits, jaringan SuaraBanten.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, bahwa pelarangan bepergian keluar kota ini adalah tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenpanRB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah selama pandemi Covid-19.
"Ya, kami melarang ASN untuk berpergian ke luar kota saat libur Imlek ini. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB," jelasnya kepada BantenHits kemarin, Kamis (14/2/2021).
Lantas untuk ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah karena tugas kedinasan harus melalui izin dari kepala pejabat di masing-masing instansi.
Baca Juga: Libur Imlek, Kemenpan RB Wajibkan PNS Share Lokasi
"ASN dengan tugas kedinasan harus ada izin, selama ada izin dan izinnya rasional silahkan, tetapi kalau dia tidak izin dan ketahuan mudik ya ada saksi, sanksinya ada sanksi ringan sedang dan berat sesuai dengan PP 53 sudah jelas mengatur dengan disiplin ASN," tandasnya.
Nanang Saefudin meminta ASN Kota Serang harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi serta menjalankan kedisiplinan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Hal lebih penting, ia berpesan selama liburan Imlek ini dapat dimanfaatkan dengan mendekatkan diri bersama keluarga di rumah dan menjadikan momentum untuk meningkatkan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.
"Saya Sekda tidak boleh mudik. Ya sudah di rumah saja, begitu dengan ASN yang lain," tutupnya.
Baca Juga: Libur Imlek 2021, Korlantas Sebut Arus Mudik Tidak Melonjak Signifikan
Berita Terkait
-
Solusi ASN Digital BKN Sulit Aktivasi MFA dan Terkendala saat Login
-
Mau Jadi ASN Sektor Transportasi? Kemenhub Buka Jalur Karier, Cek di Sini
-
ASN Bisa Kerja dari Mana Saja? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi!
-
Lapor ke DPR, MenpanRB Sebut WFA Bagi ASN Bersifat Opsional
-
Contohkan Singapura dan Belanda, MenpanRB Jelaskan Kebijakan WFA Bagi ASN: Lebih Efektif dan Terukur
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'
-
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu