SuaraBanten.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel, pergi keluar kota saat libur perayaan Imlek pada 12-13 Februari 2021, jangan heran bila saat kepulangan nanti Pemerintah Kota Serang sudah menyiapkan sanksi ringan sampai berat.
Dikutip dari BantenHits, jaringan SuaraBanten.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, bahwa pelarangan bepergian keluar kota ini adalah tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenpanRB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah selama pandemi Covid-19.
"Ya, kami melarang ASN untuk berpergian ke luar kota saat libur Imlek ini. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB," jelasnya kepada BantenHits kemarin, Kamis (14/2/2021).
Lantas untuk ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah karena tugas kedinasan harus melalui izin dari kepala pejabat di masing-masing instansi.
"ASN dengan tugas kedinasan harus ada izin, selama ada izin dan izinnya rasional silahkan, tetapi kalau dia tidak izin dan ketahuan mudik ya ada saksi, sanksinya ada sanksi ringan sedang dan berat sesuai dengan PP 53 sudah jelas mengatur dengan disiplin ASN," tandasnya.
Nanang Saefudin meminta ASN Kota Serang harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi serta menjalankan kedisiplinan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Hal lebih penting, ia berpesan selama liburan Imlek ini dapat dimanfaatkan dengan mendekatkan diri bersama keluarga di rumah dan menjadikan momentum untuk meningkatkan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.
"Saya Sekda tidak boleh mudik. Ya sudah di rumah saja, begitu dengan ASN yang lain," tutupnya.
Baca Juga: Libur Imlek, Kemenpan RB Wajibkan PNS Share Lokasi
Berita Terkait
-
Apa Sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia?
-
Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ada Penyesuaian di Jam Istirahat
-
ART Diduga Disiksa ASN BPK di Gunung Putri, Kapolres: Hari Ini Gelar Perkara Penetapan Tersangka
-
Selain Coreng Wajah Indonesia, Bobotoh Juga Tempatkan Persib dalam Intaian Sanksi Berganda
-
Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang