SuaraBanten.id - Pada Selasa (22/12/2020) terjadi ledakan di resin plant PT Dover Chemical, dan persidangan atas terdakwa Arief Bagus Arjuna, Manager Safety perusahaan ini sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Serang atau PN Serang, Rabu (10/2/2021).
Dikutip dari BantenNews.co.id, jaringan SuaraBanten.id, sidang putusan tindak pidana ketenagakerjaan ini terlaksana setelah berkas berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap yang disusul gelar perkara dan diajukan oleh penyidik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
"Hasil putusan sidang tadi mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan. Terdakwa akan dipidana kurungan selama satu bulan penjara subsider tiga bulan masa percobaan," jelas Penyidik Tenaga Kerja Disnakertrans Banten, Rachmatullah melalui sambungan telepon sebagaimana diterima BantenNews.co.id.
Terdakwa dijerat dengan pasal 2 Permenaker nomor 37 tahun 2016 tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Bejana Tekan dan Tangki Timbun juncto pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Baca Juga: Detik-detik Mobil Meledak di SPBU Teluk Kijing III, Api Bakar Tubuh Petugas
"Semula kami tetapkan dua tersangka. Tapi karena menurut hakim dianggap sama pelanggarannya K3, jadi ditetapkan safety-nya saja. Dan putusan majelis hakim tadi sudah langsung diterima oleh terdakwa," kata Rachmatullah.
Dari putusan pengadilan itu, Penyidik Tenaga Kerja Disnakertrans Banten ini mengimbau kepada seluruh perusahaan dan industri untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi menyangkut K3, terutama kepada SDM dengan bidang kerjanya yang wajib menerapkan safety.
"Ke depan, untuk pelanggaran safety atau K3, penyidik akan menjerat Direktur Utama perusahaan bila tidak mematuhi aturan itu. Karena sudah mulai diterapkan berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini belum bisa diterapkan karena PP (Peraturan Pemerintah) yang belum turun," ujarnya.
Sementara itu, Manager Human Resource and General Affair PT Dover Chemical, Dade Suparna yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya hingga berita ini diturunkan tidak merespon panggilan wartawan.
Baca Juga: Diguncang Ledakan, Tanah Terbelah dan Dinding Rumah Warga KBB Retak-retak
Berita Terkait
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Israel Perketat Keamanan Pasca Ledakan Bom Bus, Tepi Barat Ditutup Sebagian
-
Ledakan Guncang Beberapa Bus di Israel, Diduga Serangan Teror
-
Ledakan Dahsyat Guncang Pusat Perbelanjaan di Taiwan, 5 Tewas!
-
Ledakan Granat di Bar Prancis: 12 Orang Terluka, 2 Kritis
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie