SuaraBanten.id - Pada Selasa (22/12/2020) terjadi ledakan di resin plant PT Dover Chemical, dan persidangan atas terdakwa Arief Bagus Arjuna, Manager Safety perusahaan ini sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Serang atau PN Serang, Rabu (10/2/2021).
Dikutip dari BantenNews.co.id, jaringan SuaraBanten.id, sidang putusan tindak pidana ketenagakerjaan ini terlaksana setelah berkas berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap yang disusul gelar perkara dan diajukan oleh penyidik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
"Hasil putusan sidang tadi mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan. Terdakwa akan dipidana kurungan selama satu bulan penjara subsider tiga bulan masa percobaan," jelas Penyidik Tenaga Kerja Disnakertrans Banten, Rachmatullah melalui sambungan telepon sebagaimana diterima BantenNews.co.id.
Terdakwa dijerat dengan pasal 2 Permenaker nomor 37 tahun 2016 tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Bejana Tekan dan Tangki Timbun juncto pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Semula kami tetapkan dua tersangka. Tapi karena menurut hakim dianggap sama pelanggarannya K3, jadi ditetapkan safety-nya saja. Dan putusan majelis hakim tadi sudah langsung diterima oleh terdakwa," kata Rachmatullah.
Dari putusan pengadilan itu, Penyidik Tenaga Kerja Disnakertrans Banten ini mengimbau kepada seluruh perusahaan dan industri untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi menyangkut K3, terutama kepada SDM dengan bidang kerjanya yang wajib menerapkan safety.
"Ke depan, untuk pelanggaran safety atau K3, penyidik akan menjerat Direktur Utama perusahaan bila tidak mematuhi aturan itu. Karena sudah mulai diterapkan berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini belum bisa diterapkan karena PP (Peraturan Pemerintah) yang belum turun," ujarnya.
Sementara itu, Manager Human Resource and General Affair PT Dover Chemical, Dade Suparna yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya hingga berita ini diturunkan tidak merespon panggilan wartawan.
Baca Juga: Detik-detik Mobil Meledak di SPBU Teluk Kijing III, Api Bakar Tubuh Petugas
Berita Terkait
-
Ledakan di Mal DTC Gegerkan Warga Depok! Ambulans Terlihat, Ada Korban?
-
Setelah Ledakan Pipa Gas Subang, Pasokan Gas ke Konsumen Aman?
-
Kondisi Pascaledakan gas di Stasiun Pertamina Subang
-
Detik-detik Pegawai Terdengar Desis Gas Bocor Sebelum Sumur Minyak Pertamina Subang Meledak
-
2 Pekerja Luka-luka Tersambar Api, Ledakan Dahsyat Sumur Pertamina di Subang Akibat Apa?
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
-
Emas Antam Kembali Menggeliat, Cek Harga Terbaru
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
Terkini
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas