SuaraBanten.id - Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III , KPK pada Selasa (16/2/2021) akan melelang barang rampasan dari empat perkara korupsi.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (10/2/2021).
Kasus pertama, lelang melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017 atas nama terdakwa Saipul Jamil.
Kedua, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Agustus 2016 dalam perkara atas nama Marudut.
Ketiga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terdakwa I, Agung Ilmu Mangkunegara, dan terdakwa II, Raden Syahrial Alias Ami.
Keempat, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terdakwa Umar Ritonga.
Sejumlah benda yang akan dilelang diantaranya satu paket barang rampasan terdiri tujuh telepon seluler berbagai merek dan satu perangkat elektronik jenis Digital Video Recorder (DVR).
Limit paket ini sebesar Rp3.071.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.500.000.
Kemudian satu paket barang rampasan terdiri atas enam telepon seluler merek Apple dengan harga limit Rp1.998.000 dan uang jaminan Rp900.000.
Baca Juga: Dibanderol Rp 1 Jutaan, Ini 10 HP Murah Berkualitas Ramah Kantong
Kemudian satu paket barang rampasan terdiri atas empat telepon seluler merek Samsung dan dua merek Nokia dengan harga limit Rp1.777.000 dan uang jaminan Rp 800.000.
Paket terakhir terdiri dari dua telepon seluler merek Nokia dan satu merek Oppo dengan harga limit Rp1.082.00 dan uang jaminan Rp500.000.
Fikri menyebut, tempat lelang berlokasi di Gedung KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat, yang digelar pada Selasa (16/2/2021) dengan batas akhir penawaran pukul 10.15 WIB.
"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran, alamat domain https://www.lelang.go.id," pungkasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Diduga Terkait Suap Bansos, KPK Terima 2 Brompton dari Operator Ihsan Yunus
-
Tak Puas soal Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Vonis Rahardjo Pratjinho
-
KPK Menyita Dokumen Dugaan Perkara Gratifikasi di Pemkot Batu
-
Pemkot Batu Diobok-obok KPK Lagi, Banyak Pejabat Diperiksa, Dokumen Disita
-
Terungkap! Sespri Edhy Prabowo Pinjam Perusahaan Agar Dapat Ekspor Lobster
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'
-
Triliunan Rupiah! Segini Biaya Dibutuhkan Tangerang Bangun PSEL
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Transformasi Layanan Keuangan BRI di Wilayah 3T