SuaraBanten.id - Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings sedang disorot publik karena mempromosikan nikah siri, poligami, dan pernikahan anak.
Terkait hal itu, Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak menolak keras adanya bisnis yang dijalankan WO Aisyah karena mendorong anak-anak yang masih berusia 12 tahun untuk menikah.
"Harus ditolak. Karena itu tidak sesuai dengan Undang-Undang perkawinan. Enggak boleh nikah muda," kata Rojak seperti dikutip dari SuaraJakarta.id, Rabu (10/2/2021).
Untuk bisa menikah, kata dia, baik pria maupun wanita harus sudah memiliki pemikiran yang matang mencakup masalah usia, pendapatan dan agama. Terkait pernikahan anak yang dipromosikan WO Aisha bukan untuk ajang coba-coba.
"Pernikahan tidak bisa dijadikan ajang uji coba. Terlebih untuk perempuan usia muda 12 tahun. Karena rawan terjadi konflik dan perceraian, masih labil. Jadi kematangan usia, pendidikan, finansial, terutama kematangan beragama itu penting," kata dia.
Rojak juga menganggap risiko dari pernikahan anak itu bakal menimbulkan masalah baru bagi generasi muda.
"Menikah itu bukan untuk sehari-dua hari, dalam konsep agama Islam kan sampai meninggal, harus dipertahankan. Jadi, sangat rentan kalau itu (nikah muda) dilakukan," pungkas Rojak.
Ajakan untuk perempuan nikah muda di usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings itu viral di media sosial. Di Twitter misalnya, hal itu bikin geram para warganet.
Dalam gambar foto tangkapan layar dari website aishaweddings.com tertulis, ajakan menikah muda mulai dari usia 12-21 tahun.
Baca Juga: Menteri Bintang Puspayoga Bawa Aisha Weddings ke Jalur Hukum
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua anda, temukan pria lebih awal!," tulis pihak Aisha Weddings.
Abdul Rojak yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel menuturkan, soal tugas istri melayani suami berarti sebagai mitra bukan sebagai pembantu.
"Karena Islam sangat menghargai perempuan, jadi meskipun nanti konsepnya istri sebagai pelayan suami, tapi tidak bisa serta-merta seenaknya. Suami tidak boleh berkata kasar, tidak boleh mendzolimi, dan merendahkan. Kalau dari sisi pelayan ya betul, melayani sisi biologis makan, minum, domestik lah. Tapi dalam koridor tetap memuliakan sebagai seorang perempuan," tutupnya.
Dilaporkan ke Polisi
Kasus promosi nikah siri, poligami, dan pernikahan anak yang dilakukan Aisha Weddings ini sendiri telah dilaporkan ke Mabes Polisi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan dengan tegas, mengecam bisnis Aisyah Weddings.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Tiba di Pura Mangkunegaran Disambut Riuh Sorai Pengunjung
-
Presiden Jokowi Tak Terima Amplop dan Kado Dari Tamu Pernikahan Anaknya, KPK: Lapor Bila Terpaksa Menerima
-
Surya Paloh Absen Tapi SBY Hadir di Pernikahan Kaesang, Tanda Demokrat Gantikan Posisi NasDem di Kabinet Jokowi?
-
Karena Wapres Maruf Akan Hadiri Pernikahan Kaesang di Solo, Jadwal Mukernas II MUI Dimajukan
-
Kagum! Begini Pendapat Presiden Jokowi tentang Calon Menantunya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Konsumsi Susu RI Rendah, Media Diminta Berperan Lewat Anugerah Jurnalistik 2026
-
Siapa Pelakunya? Teka-teki Pembongkaran Makam Warga di Jawilan, Polisi Buru Jejak yang Tertinggal
-
Horor di TPU Kampung Gardu: Makam Dibongkar Orang Tak Dikenal, Tengkorak Raib
-
Pemkab Tangerang Kawal Kepulangan dan Urusan Administrasi Capt. Andy Dahananto