Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 10 Februari 2021 | 18:29 WIB
Foto selebaran Aisha Weddings (twitter.com/eko_kuntadhi)

Sebab dianggap melanggar Undang-Undang 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun.

"Kami sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Info terakhir koordinasi dengan Unit PPA Mabes Polri, kasus ini sedang ditangani oleh cybers crime Mabes Polri," kata Jasra Putra saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/2/2021).

KPAI juga meminta orang tua untuk lebih aktif mencegah terjadi pernikahan anak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Praktik perkawinan anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif," tegasnya.

Baca Juga: Menteri Bintang Puspayoga Bawa Aisha Weddings ke Jalur Hukum

Jasra mengungkapkan kasus pernikahan anak yang terlaporkan dalam data KPAI ada sebanyak 12 aduan korban pernikahan di bawah umur pada 2020 dan sebanyak 11 kasus pada 2019.

"Data ini hanya data permukaan, pernikahan usia dini lewat siri selama pandemi ini mengalami peningkatan," ungkapnya.

Load More