SuaraBanten.id - Sebanyak 3 orang jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan jumpa pers Viensboys, artis TikTok asal Madiun. Viensboys membuat acara jumpa fans di tengah Pandemi COVID-19.
Tiga orang yang menjadi tersangka yaitu BI, RMA, dan LM. BI merupakan asisten manajer I-Club, RMA merupakan marketing I-Club, dan LM merupakan manajer Viensboys.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan polisi sudah melakukan gelar perkara soal kasus itu di Resto I-Club pada 24 Januari lalu.
“Ada tiga tersangka, BI, RMA, dan LM. BI dan RMA merupakan dari manajemen I-Club dan LM merupakan manajer Viensboys. Ketiganya ditetapkan tersangka karena menginisiasi acara meet and greet itu,” kata Fatah kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Ketiga orang tersebut dianggap harus bertanggungjawab atas kerumunan hingga akhirnya kejadian itu viral di media sosial.
Terlebih saat itu Kota Madiun sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.
Ketiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 14 UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Fatah menuturkan ketiga tersangka ini tidak ditahan karena tuntutan hukuman di bawah satu tahun penjara. Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
“Kami segera berkoordinasi dengan JPU dan melakukan pemberkasan,” jelas dia.
Baca Juga: Profil Viens Boys, Artis TikTok yang Bikin Heboh di Madiun
Peran ketiga tersangka itu, lanjut Fatah, ketiganya memfasilitasi pertemuan jumpa fans artis Tiktok Viensboys.
Seperti kedua karyawan I-Club memfasilitasi pertemuan itu, padahal belum ada izin dari Satgas Covid-19 setempat.
“Kalau pihak manajemen I-Club ya karena sudah tahu ada pertemuan itu, tetapi tidak langsung membubarkan, malah menginisiasi kegiatan itu. Sedangkan manajer Viensboys justru menyampaikan salam yang memicu kerumunan,” terang Fatah.
Sejauh ini polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa personel Viensboys bersalah dalam kasus kerumunan ini. Untuk itu, pihaknya belum menetapkan personel Viensboys sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viensboys, di restoran I-Club Kota Madiun berbuntut panjang.
Acara yang mendatangkan kerumunan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian.
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda