SuaraBanten.id - Sebanyak 3 orang jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan jumpa pers Viensboys, artis TikTok asal Madiun. Viensboys membuat acara jumpa fans di tengah Pandemi COVID-19.
Tiga orang yang menjadi tersangka yaitu BI, RMA, dan LM. BI merupakan asisten manajer I-Club, RMA merupakan marketing I-Club, dan LM merupakan manajer Viensboys.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan polisi sudah melakukan gelar perkara soal kasus itu di Resto I-Club pada 24 Januari lalu.
“Ada tiga tersangka, BI, RMA, dan LM. BI dan RMA merupakan dari manajemen I-Club dan LM merupakan manajer Viensboys. Ketiganya ditetapkan tersangka karena menginisiasi acara meet and greet itu,” kata Fatah kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Ketiga orang tersebut dianggap harus bertanggungjawab atas kerumunan hingga akhirnya kejadian itu viral di media sosial.
Terlebih saat itu Kota Madiun sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.
Ketiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 14 UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Fatah menuturkan ketiga tersangka ini tidak ditahan karena tuntutan hukuman di bawah satu tahun penjara. Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
“Kami segera berkoordinasi dengan JPU dan melakukan pemberkasan,” jelas dia.
Baca Juga: Profil Viens Boys, Artis TikTok yang Bikin Heboh di Madiun
Peran ketiga tersangka itu, lanjut Fatah, ketiganya memfasilitasi pertemuan jumpa fans artis Tiktok Viensboys.
Seperti kedua karyawan I-Club memfasilitasi pertemuan itu, padahal belum ada izin dari Satgas Covid-19 setempat.
“Kalau pihak manajemen I-Club ya karena sudah tahu ada pertemuan itu, tetapi tidak langsung membubarkan, malah menginisiasi kegiatan itu. Sedangkan manajer Viensboys justru menyampaikan salam yang memicu kerumunan,” terang Fatah.
Sejauh ini polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa personel Viensboys bersalah dalam kasus kerumunan ini. Untuk itu, pihaknya belum menetapkan personel Viensboys sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viensboys, di restoran I-Club Kota Madiun berbuntut panjang.
Acara yang mendatangkan kerumunan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian.
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial