Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 09 Februari 2021 | 16:08 WIB
ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

SuaraBanten.id - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak mencatat sejumlah PNS tidak disiplin dalam menjalankan tugas. 

Tiga orang ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak itu dipecat lantaran membolos atau tidak masuk kerja selama 46 hari.

Padahal, di waktu yang sama, ada banyak orang yang berlomba-lomba ingin menjadi PNS atau ASN.

“Sepanjang 2020 kemarin, ada 3 ASN yang kita pecat karena tidak masuk kerja dan melanggar disiplin ASN, dengan tidak masuk kerja selama 46 hari,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Wiwin Budhyarti kepada awak media, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga: Waduh! 3 Pasang Pengantin di Lebak Gagal Pesta Usai Dibubarkan Satgas Covid

“Ketiganya berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan,” imbuhnya melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Pihaknya berharap, pemberian sanksi tegas ini bisa pengingat bagi ASN yang masih bertugas di lingkungan Pemkab Lebak untuk disiplin dan melayani masyarakat secara maksimal.

Load More