Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 08 Februari 2021 | 15:31 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombespol Edi Sumardi menginterogasi pelaku curanmor, Senin (8/2/2021).[Suarabanten.id/Alwan]

"SF selaku penadah menjual barang hasil curian ke Lampung dan Karawang dengan harga Rp15-20 juta," ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah 5 tahun penjara. 

Kontributor : Hairul Alwan

Baca Juga: Cuaca Serang Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Pada Sore Hari

Load More