Kabid Humas Polda Banten Kombespol Edi Sumardi menginterogasi pelaku curanmor, Senin (8/2/2021).[Suarabanten.id/Alwan]
"SF selaku penadah menjual barang hasil curian ke Lampung dan Karawang dengan harga Rp15-20 juta," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah 5 tahun penjara.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Tembak Polisi Pakai Revolver, Gembong Curanmor Banten Tewas Ditembak
-
Pencurian Motor Buat Warga Rahmadsyah Resah, Dalam Sebulan 6 Kali Terjadi
-
BMKG Peringatkan Banten Siaga Banjir Pada 8-9 Februari
-
Pelantikan Kepala Daerah di Serang dan Cilegon Kembali Diundur
-
Pohon Tumbang di Tol Cilegon Barat, Sebagian Jalan Tertutup
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
-
Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2
-
Setelah Cesium-137 Ditemukan, Iklim Investasi Banten di Ujung Tanduk?
-
BRI Dukung Indonesia Mendunia Lewat Ajang Balap Motor Bergengsi MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner DBFOODS untuk Perkuat Branding hingga Pasar Global