SuaraBanten.id - Bagi anda warga Banten diharapkan membawa surat-surat kendaraan serta alat pengaman berkendara saat anda menggunakan kendaraa. Pasalnya, mulai hari ini Ditlantas Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik atau e-tilang.
E-tilang jadi salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021 mendatang. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pra e-tilang pada 1-31 Maret 2021.
CCTV yang tersebar di berbagai titik akan merekam semua aktivitas lalu lintas sehingga pengendara yang melanggar peraturan akan terlihat dan data pengendara berupa plat nomor kendaraan akan diterima polisi.
Dengan data ini kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku dilanjutkan dengan bukti tilang kendaraan yang dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan kemudian bisa memeroses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat.
Disampaikan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang.
Titik tersebut yakni Jalan Veteran, Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang.
“Kita akan terapkan di tiga titik,” kata Rudi ditemui Bantennews (jaringan Suara.com) di Mapolda Banten, Jumat (5/2/2021).
Saat ini, Ditlantas Polda Banten mempersiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah.
Baca Juga: Kota Serang Umumkan Pembatasan Warga Selama PPKM Sampai 8 Februari
Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menerabas Marka jalan. Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.
Apabila sistem e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional.
Berita Terkait
-
7 Titik Banjir Ini Biang Kerok Banjir Merendam Ratusan Rumah di Kota Serang
-
Pohon Tua Timpa Rumah Warga, Sempat Mau Ditebang Tapi Takut Ada Kuburannya
-
Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Serang Terbaru Februari 2021
-
Penuhi Kemauan Kapolri Sigit, Pemprov DKI Siap Pasang Puluhan CCTV e-TLE
-
Asyik Mangkal di Kepandean, PSK Kena Razia Dikejar Satpol PP
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang