SuaraBanten.id - Bagi anda warga Banten diharapkan membawa surat-surat kendaraan serta alat pengaman berkendara saat anda menggunakan kendaraa. Pasalnya, mulai hari ini Ditlantas Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik atau e-tilang.
E-tilang jadi salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021 mendatang. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pra e-tilang pada 1-31 Maret 2021.
CCTV yang tersebar di berbagai titik akan merekam semua aktivitas lalu lintas sehingga pengendara yang melanggar peraturan akan terlihat dan data pengendara berupa plat nomor kendaraan akan diterima polisi.
Dengan data ini kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku dilanjutkan dengan bukti tilang kendaraan yang dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Kota Serang Umumkan Pembatasan Warga Selama PPKM Sampai 8 Februari
Pemilik kendaraan kemudian bisa memeroses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat.
Disampaikan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang.
Titik tersebut yakni Jalan Veteran, Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang.
“Kita akan terapkan di tiga titik,” kata Rudi ditemui Bantennews (jaringan Suara.com) di Mapolda Banten, Jumat (5/2/2021).
Saat ini, Ditlantas Polda Banten mempersiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah.
Baca Juga: Kota Serang Banjir Sampah Selama Pandemi COVID-19, 800 Ton Numplek
Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menerabas Marka jalan. Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.
Apabila sistem e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional.
Berita Terkait
-
7 Titik Banjir Ini Biang Kerok Banjir Merendam Ratusan Rumah di Kota Serang
-
Pohon Tua Timpa Rumah Warga, Sempat Mau Ditebang Tapi Takut Ada Kuburannya
-
Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Serang Terbaru Februari 2021
-
Penuhi Kemauan Kapolri Sigit, Pemprov DKI Siap Pasang Puluhan CCTV e-TLE
-
Asyik Mangkal di Kepandean, PSK Kena Razia Dikejar Satpol PP
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Dilantik Jadi Sekda Banten, Deden Apriandhi Langsung Dihadapkan Tugas Berat: Satukan OPD
-
BPK Bongkar
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak