SuaraBanten.id - Bagi anda warga Banten diharapkan membawa surat-surat kendaraan serta alat pengaman berkendara saat anda menggunakan kendaraa. Pasalnya, mulai hari ini Ditlantas Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik atau e-tilang.
E-tilang jadi salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021 mendatang. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pra e-tilang pada 1-31 Maret 2021.
CCTV yang tersebar di berbagai titik akan merekam semua aktivitas lalu lintas sehingga pengendara yang melanggar peraturan akan terlihat dan data pengendara berupa plat nomor kendaraan akan diterima polisi.
Dengan data ini kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku dilanjutkan dengan bukti tilang kendaraan yang dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan kemudian bisa memeroses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat.
Disampaikan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang.
Titik tersebut yakni Jalan Veteran, Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang.
“Kita akan terapkan di tiga titik,” kata Rudi ditemui Bantennews (jaringan Suara.com) di Mapolda Banten, Jumat (5/2/2021).
Saat ini, Ditlantas Polda Banten mempersiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah.
Baca Juga: Kota Serang Umumkan Pembatasan Warga Selama PPKM Sampai 8 Februari
Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menerabas Marka jalan. Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.
Apabila sistem e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional.
Berita Terkait
-
7 Titik Banjir Ini Biang Kerok Banjir Merendam Ratusan Rumah di Kota Serang
-
Pohon Tua Timpa Rumah Warga, Sempat Mau Ditebang Tapi Takut Ada Kuburannya
-
Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Serang Terbaru Februari 2021
-
Penuhi Kemauan Kapolri Sigit, Pemprov DKI Siap Pasang Puluhan CCTV e-TLE
-
Asyik Mangkal di Kepandean, PSK Kena Razia Dikejar Satpol PP
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah
-
Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai
-
Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak