Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 04 Februari 2021 | 09:22 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. (BantenHits)

SuaraBanten.id - Pemkab Lebak merespon meningkatnya kasus Covid-19 di wilayahnya. Langkah diambil bersamaan dengan instruksi Pemerintah Pusat untuk bersinegis bersama memutus mata rantai virus Covid-19.

Melalui Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 31 januari 2021 lalu, Pemkab Lebak akhirnya kembali menetapkan PSBB tahap IV.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersama Forkopimda setempat telah menggelar Rapat Sosialisasi terkait Pelaksanaan PSBB dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dihadiri oleh OPD, Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Lebakpada Rabu (3/2/2021) lalu.

Bupati juga membatasi sejumlah kegiatan selama PSBB, seperti kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial, sport center one dan plaza Lebak.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Ini Minta Pemerintah Terapkan PSBB Total

Selanjutnya, kegiatan yang dibatasi selama PSBB di antaranya, pembatasan operasional ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB kecuali pusat pertokoan Rabinza, Restaurant/Cafe sampai pukul 20.00 WIB.

Selain itu, Bupati juga memberi instruksi kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk melaksanakan penegakan prokes dan siap memberi sanksi tegas berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penundaan ADD bila ada pelanggaran.

Load More