SuaraBanten.id - Kelakuan bejat dilakukan seorang pria 48 tahun berinisial AY, warga Kota Serang. Betapa tidak, ia tega mencabuli anak tirinya hingga hamil dan melahirkan. Mirisnya lagi, aksi pencabulan itu dilakukan AY di depan istrinya ML, yang tak lain adalah ibu kandung dari korban.
Perbuatan AY disaksikan sang istri, di mana suatu waktu ia memaksa korban untuk menyaksikan film dewasa sebelum melakukan hubungan intim terlarang itu.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jejaring media Suara.com), peristiwa ayah cabuli anak tiri itu terjadi pada 2018 lalu. Setelah korban melahirkan anak dari ayah tirinya, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota pada 5 Januari 2021.
Dari pengakuan AY, ia tega melampiaskan nafsu bejatnya karena tak kuasa melihat anak tirinya ketika berada di dalam rumah.
Baca Juga: Kesal dengan Ibu Tiri, Remaja di Singkawang Cabuli Adik Berulang Kali
Padahal, layanan sang istri kepada dirinya juga tak pernah kurang. Namun nafsu menguasai AY hingga berbuat nekat mencabuli anak tirinya.
Perbuatan cabul itu dilakukan berkali-kali karena korban dalam tekanan. Sementara ML, ibu korban, yang seharusnya melindungi buah hatinya malah membiarkan peristiwa itu menimpa putrinya. Bahkan sekali waktu, putrinya yang dipaksa melihat adegan film dewasa ia ketahui di depan matanya sendiri.
“Ibu kandungnya diem-diem aja. Istilahnya tahu sama tahu lah,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata kepada BantenNews.co.id, Rabu (3/2/2021).
Korban yang merasa terguncang akhirnya dievakuasi oleh keluarga ayah kandung korban. Sementara pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung menjemput pelaku dan sudah menahan di Mapolres Serang Kota.
“Sudah kami tahan untuk proses (hukum) selanjutnya,” kata Indra.
Baca Juga: Kelewatan! Pria Kurus Penuh Tato Cabuli Bocah 4 Tahun Usai Mabuk-mabukan
Mengenai proses hukum terhadap ibu kandung korban, pihak kepolisian masih mendalami untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut diketahui oleh sang ibu.
Para pelaku terancam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
-
Kisah Pilu Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Anak Putus Sekolah
-
Firasat Istri Sopir Truk Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang: Jantung Deg-degan, Anak Nangis Terus
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten