SuaraBanten.id - Kelakuan bejat dilakukan seorang pria 48 tahun berinisial AY, warga Kota Serang. Betapa tidak, ia tega mencabuli anak tirinya hingga hamil dan melahirkan. Mirisnya lagi, aksi pencabulan itu dilakukan AY di depan istrinya ML, yang tak lain adalah ibu kandung dari korban.
Perbuatan AY disaksikan sang istri, di mana suatu waktu ia memaksa korban untuk menyaksikan film dewasa sebelum melakukan hubungan intim terlarang itu.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jejaring media Suara.com), peristiwa ayah cabuli anak tiri itu terjadi pada 2018 lalu. Setelah korban melahirkan anak dari ayah tirinya, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota pada 5 Januari 2021.
Dari pengakuan AY, ia tega melampiaskan nafsu bejatnya karena tak kuasa melihat anak tirinya ketika berada di dalam rumah.
Baca Juga: Kesal dengan Ibu Tiri, Remaja di Singkawang Cabuli Adik Berulang Kali
Padahal, layanan sang istri kepada dirinya juga tak pernah kurang. Namun nafsu menguasai AY hingga berbuat nekat mencabuli anak tirinya.
Perbuatan cabul itu dilakukan berkali-kali karena korban dalam tekanan. Sementara ML, ibu korban, yang seharusnya melindungi buah hatinya malah membiarkan peristiwa itu menimpa putrinya. Bahkan sekali waktu, putrinya yang dipaksa melihat adegan film dewasa ia ketahui di depan matanya sendiri.
“Ibu kandungnya diem-diem aja. Istilahnya tahu sama tahu lah,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata kepada BantenNews.co.id, Rabu (3/2/2021).
Korban yang merasa terguncang akhirnya dievakuasi oleh keluarga ayah kandung korban. Sementara pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung menjemput pelaku dan sudah menahan di Mapolres Serang Kota.
“Sudah kami tahan untuk proses (hukum) selanjutnya,” kata Indra.
Baca Juga: Kelewatan! Pria Kurus Penuh Tato Cabuli Bocah 4 Tahun Usai Mabuk-mabukan
Mengenai proses hukum terhadap ibu kandung korban, pihak kepolisian masih mendalami untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut diketahui oleh sang ibu.
Para pelaku terancam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Serang Terbaru Februari 2021
-
Jawab Susi Pudjiastuti, Dewi Tanjung: Saya Bukan Menteri, Hanya Caleg Gagal
-
Kesal dengan Ibu Tiri, Remaja di Singkawang Cabuli Adik Berulang Kali
-
Soal 400 Ton Sampah ke Serang Habiskan Rp 17 M, DPRD Tangsel Kroscek ke TPA
-
Diserang Dewi Tanjung, Susi Pudjiastuti: Ada yang Kenal?
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI