Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 04 Februari 2021 | 06:29 WIB
Mobil layanan SIM Keliling.

Syarat perpanjang SIM A atau SIM C:

KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku
Fotocopi KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku
Bukti cek kesehatan
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya habis tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.

Load More