SuaraBanten.id - Bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Serang yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, baik sim A maupun SIM C, anda bisa memanfaatkan layanan sim keliling.
Disarankan, apabila anda merencakan untuk memperpanjang SIM dengan layanan ini bisa datang lebih awal. Pasalnya, formulir yang tersedia hanya terbatas. Warga juga disarankan bawa alat tulis sendiri guna mempermudah proses.
Layanan SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C dan tidak melayani pembuatan SIM baru maupun memperpanjang SIM yang sudah mati.
Berikut ini syarat dan waktu untuk lebih detailnya.
Baca Juga: Beraksi di Rumah Sepi, Dua Pencuri Motor Asal Lampung Dibekuk Warga
Jadwal SIM Keliling Serang Februari 2021:
Hari Senin – Ciruas (Depan Pos Lantas)
Hari Selasa – Kragilan (depan RM padang gumarang)
Hari Rabu – Pasar Petir
Hari Kamis – Taman Kramatwatu
Hari Jum’at – Kasemen (samping gerai SAMSAT Kasemen)
Waktu pelaksanaan Layanan SIM Keliling:
Mulai dari jam 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Alun-alun kota Serang, 08.00 sampai 16.30 WIB.
Baca Juga: Penuh Rumput dan Coretan Dinding, Penampakan Pasar Kopo Angker
Minggu pagi, alun-alun Kota Serang 06.00 sampai 09.00 WIB (kondisional)
Syarat perpanjang SIM A atau SIM C:
KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku
Fotocopi KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku
Bukti cek kesehatan
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya habis tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Berita Terkait
-
Saraf Kejepit, Wali Kota Serang Tidak Ikut Retret di Magelang
-
Kecewa dengan Putusan MK, PAN Serang Siap Menangkan Ratu-Najib Lagi saat PSU Pilkada
-
Tragis! Siska Bocah 10 Tahun Derita Kanker Ganas Pasca Vaksinasi di Sekolah, Keluarga Minta Bantuan
-
Jawaban Mendes Yandri Susanto Dituding Menangkan Istri di Pilkada Serang: Yang Mereka Sampaikan Halu Semua!
-
Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka