SuaraBanten.id - Polsek Ciwandan membekuk pelaku pencurian kerbau di area galian batu PT. Batu Bauana Makmur Indonesia (BBMI) di Lingkungan Rombongan, Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Jumat (15/1/2021) lalu.
Tersangka Muhayatullah ditangkap Minggu (31/1/2021) pekan lalu di kediamannya di Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman mengatakan, tersangka pada Rabu (13/1/2021) lalu awalnya menelpon salah satu penjual daging kerbau bernama Madi untuk menawarkan menjual delapan ekor kerbau.
Selang dua hari, pelaku menyewa satu truk colt diesel dengan nomor polisi A 9267 PA berwarna kuning biru.
"Bersama sopir truk pelaku menuju rumah Madi dan minta dicarikan tiga orang untuk membantu mengangkut kerbau di Cilegon," kata Ali kepada awak media saat konferensi pers di Mapolsek Ciwandan, Rabu (3/2/2021).
Selanjutnya, pelaku bersama tiga orang anak buah Madi berangkat ke area galian batu PT. BBMI, Ciwandan, Cilegon.
"Sampai di lokasi pelaku menunjuk 4 ekor kerbau dan menjelaskan bahwa kerbau tersebut milik pelaku," ungkap Ali.
Setelah itu, lanjut Ali, keempat orang tersebut menggiring 4 ekor kerbau itu dan mengikatnya lalu memasukannya ke dalam bak truk.
Saat proses memasukkan ke dalam truk, ada satu anak kerbau terlilit tali tambang dan hendak mati.
Baca Juga: Pilkada Serang dan Cilegon Sudah Ada Pemenangnya, tapi...
"Pelaku mengambil inisiatif meminta salah seorang menyembelih kerbau tersebut dan mengangkatnya ke truk menggunakan potongan kayu," ujarnya.
Setelah mengangkut kerbau ke truk, pelaku dengan tiga orang anak buah Madi kembali menuju kediaman Madi.
Pelaku menawarkan kepada Madi empat ekor tersebut dijual dengan harga Rp 30 juta.
Lantaran harga tersebut menurut Madi terlalu mahal, ia belum memberi keputusan harga.
Madi menjanjikan kepada pelaku Senin setelah surat keterangan desa atas kepemilikan kerbau sudah ada.
"Kemudian pelaku kasbon Rp 3 juta dari H.Madi. Rp 5 juta digunakan untuk sewa colt diesel, Among, Idin dan Amat (anak buah H.Madi) diberi masing-masing Rp 100 ribu, sisanya Rp 1,2 juta digunakan untuk makan," ungkapnya.
Setelah itu, berdasarkan laporan masyarakat Personel Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan rekaman CCTV.
"Kami melakukan penelusuran terhadap pemilik mobil di Panimbang dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya," urainya.
Atas perbuatannya, Muhayatullah dijerat Pasal 363 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 3 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Pengemudi Pajero Acungkan Pistol dan Ngaku Aparat di Banten, Ngamuk Gegara Diklakson!
-
Ketika Kota Bertemu Hutan, Kisah Empat Pelajar Jakarta Menyatu dengan Jiwa Baduy
-
Pura-pura Jadi Pahlawan, Antar Korban Kecelakaan ke RS Pakai Motornya, Endingnya Malah Digasak
-
Skandal Anggaran DPRD Banten: dari Layar Rp18,5 M hingga Dana Reses Rp117 M Jadi Sorotan di Kejagung
-
Endingnya Ngenes! Detik-detik Aksi Maling Tas di KRL Terekam CCTV, Diciduk Polisi Kurang dari 24 Jam
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Sakit Hati, Santri di Serang Tewas Usai Tenggak 16 Butir Antimo
-
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, LamiPak Genjot Produksi 21 Miliar Kemasan
-
Oknum Ketua RT dan RW Pemeras Kontraktor di Tangerang Terancam 9 Tahun Penjara
-
Premanisme Berkedok Jabatan, Oknum RT RW Palak Kontraktor Proyek Miliaran di Tangerang
-
Pelarian 2 WNA Iran Pencuri Uang E-Toll di Serang Berakhir di Meja Imigrasi