M Nurhadi
Selasa, 02 Februari 2021 | 10:48 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (foto: kejaksaan.go.id)

SuaraBanten.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah mendalami adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang

Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam gratifikasi sudah dipanggil untuk diperiksa, salah satunya Sandy Bela Sakti, anak Wali Kota Serang, Syafrudin yang diperiksa pada Senin (1/2/2021) lalu.

Melansir dari Bantenhits (jaringan Suara.com), pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti tertuang dalam surat permintaan keterangan Kejagung bernomor B-41/F.2/Fd.1/01/2021 pada 19 Januari 2021.

“Iya benar, kami telah melakukan pemanggilan saudara Sandy Bela Sakti untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kejagung juga memeriksa tujuh orang lainnya terkait dugaan gratifikasi. Namun, Leo belum mengungkap perkara yang tengah diproses Kejagung di lingkungan Pemkot Serang dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini masih penyelidikan, kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Leo juga enggan menjelaskan, apakah kasus ini akan melibatkan Wali Kota Serang Syafrudin.

“Keterangan tambahan nanti saja ya, ini masih penyelidikan,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan Kejagung harus bergerak cepat terhadap kasus ini.

Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI Hari Ini

“Kejagung harus bergerak cepat karena ini perintah undang-undang. Setiap perkara yang ditemukan bukti awal, Kejagung harus bergerak cepat,” tegasnya.

“Gratifikasi juga bagian korupsi. Seharusnya gratifikasi dan pencucian uang,” tutupnya.

Load More