SuaraBanten.id - DPRD Banten dalam rapat paripurna telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, Kamis (29/1/2021).
Nantinya, Perda tersebut digunakan sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah itu.
“Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dilansir laman BantenHits, Jumat (29/1/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menandatangi persetujuan DPRD terhadap perda inisiatif gubernur tersebut oleh Andika mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim dan Fahmi yang mewakili DPRD Banten.
Andika meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut.
"Semua upaya yang dilakukan pemerintah TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri," ujarnya.
Dijelaskan Andika, Perda tersebut adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19
“Keberadaan Perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” pungkasnya.
Baca Juga: Wagub Banten Pastikan Ketahanan Pangan Aman saat Pandemi Covid-19
Berita Terkait
-
Lewat Surat Edaran, Pemprov Banten Larang Kerumunan Rayakan Tahun Baru
-
Menguak Kebenaran "Gurita" di Pemprov Banten dalam Kacamata Etika Normatif
-
Pemprov Banten Kucurkan Dana Rp472 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid-19
-
Gubernur Anies Telah Tanda Tangani Perda Penanggulangan Covid-19 Pekan Lalu
-
Anies Telah Teken Perda Penanggulangan Covid-19 DKI
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga
-
Ini Alasan Satpol-PP Kabupaten Tangerang Segel Bangunan Yayasan Tesalonika Teluknaga Usai Ibadah
-
Duh! Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol-PP
-
Jaga Kondusivitas, Kapolsek Teluknaga Ikuti Ibadah Jumat Agung di POUK Tesalonika Teluknaga
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid