Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Jum'at, 29 Januari 2021 | 11:34 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. [Suara.com/Sapulloh]

SuaraBanten.id - DPRD Banten dalam rapat paripurna telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, Kamis (29/1/2021).

Nantinya, Perda tersebut digunakan sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah itu.

“Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dilansir laman BantenHits, Jumat (29/1/2021).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menandatangi persetujuan DPRD terhadap perda inisiatif gubernur tersebut oleh Andika mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim dan Fahmi yang mewakili DPRD Banten.

Baca Juga: Wagub Banten Pastikan Ketahanan Pangan Aman saat Pandemi Covid-19

Andika meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut.

"Semua upaya yang dilakukan pemerintah TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri," ujarnya.

Dijelaskan Andika, Perda tersebut adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19

“Keberadaan Perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” pungkasnya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Pemprov Banten Tak Tutup Total Pabrik, Perkuat Prokes

Load More