SuaraBanten.id - DPRD Banten dalam rapat paripurna telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, Kamis (29/1/2021).
Nantinya, Perda tersebut digunakan sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah itu.
“Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dilansir laman BantenHits, Jumat (29/1/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menandatangi persetujuan DPRD terhadap perda inisiatif gubernur tersebut oleh Andika mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim dan Fahmi yang mewakili DPRD Banten.
Andika meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut.
"Semua upaya yang dilakukan pemerintah TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri," ujarnya.
Dijelaskan Andika, Perda tersebut adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19
“Keberadaan Perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” pungkasnya.
Baca Juga: Wagub Banten Pastikan Ketahanan Pangan Aman saat Pandemi Covid-19
Berita Terkait
-
Lewat Surat Edaran, Pemprov Banten Larang Kerumunan Rayakan Tahun Baru
-
Menguak Kebenaran "Gurita" di Pemprov Banten dalam Kacamata Etika Normatif
-
Pemprov Banten Kucurkan Dana Rp472 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid-19
-
Gubernur Anies Telah Tanda Tangani Perda Penanggulangan Covid-19 Pekan Lalu
-
Anies Telah Teken Perda Penanggulangan Covid-19 DKI
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Miris! Oknum Kapolres Titip Satu Koper Narkoba ke Anggota Polres Tangsel
-
Healing Seru! 4 Destinasi Alam di Lebak dan Cilegon Bagi Gen Z
-
Dari Pesisir Teluknaga, Klinik PIK Care Medika Jadi Harapan Baru Akses Kesehatan Warga
-
Vega Hotel Gading Serpong Perkenalkan Fasilitas Manasik Unggulan Lewat Ajang Silaturahmi
-
Tragedi di Pantai Daplangu Pandeglang: Dua Santri Terseret Ombak, Satu Hilang