SuaraBanten.id - Menjelang pergantian tahun yang identik dengan perayaan dan mengundang kerumuman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan surat edaran.
Isinya larangan untuk mengadakan event dalam bentuk apapun yang mengundang kerumunan orang pada momen perayaan tahun baru 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya klaster baru.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menegaskan, pihaknya telah membuat surat edaran terkait pelarangan event yang dapat menyebabkan kerumunan orang.
“Kita buat surat edaran. Dan di dalam itu secara tegas disebut bahwa tidak boleh melaksanakan event yang menyebabkan kerumunan,” tegas Andika, dilansir laman Bantennews, Rabu (30/12/2020).
Meski begitu, lanjut Andika, dalam surat edaran tersebut juga tak mengatur pelarangan usaha. Dengan kata lain, baik restoran maupun hotel-hotel tetap dapat membuka usahanya.
“Kalau terkait usahanya silakan dibuka. Masyarakat, wisatawan menginap silakan, dan sekarang tingkat okupansi hotel sudah penuh. Tapi jangan membuat event yang melibatkan kerumunan dan itu sudah jelas larangannya,” kata Andika.
Lebih lanjut, Andika mengaku, pemerintah daerah juga akan menggandeng TNI/Polri untuk memantau protokol kesehatan pada momen pergantian tahun nanti.
“Kita bersama TNI/Polri turun ke semua objek wisata yang ada di Banten,” ujarnya.
Baca Juga: Bepergian Rayakan Malam Tahun Baru? Hal Ini Wajib Dilakukan
Berita Terkait
-
Larang Pemain Tahun Baruan, Ini Harapan Pelatih Persib Bandung di 2021
-
Larang Perayaan Tahun Baru, Bupati Karawang Bakal Sweeping Langsung
-
Cegah Klaster Corona, Sejumlah Jalan di Kota Tegal Ditutup saat Tahun Baru
-
Polda Sumut Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian untuk Tahun Baru
-
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Agam Larang Warga Rayakan Tahun Baru
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR