Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Selasa, 26 Januari 2021 | 17:34 WIB
Kolonel Pangestu Widiatmoko, seorang perwira Marinir mengalami luka-luka setelah jadi korban begal saat bersepeda di kawasan Medan Merdeka Barat, Senin (26/10/2020). [Instagram@jurnalisupdate]

RHS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan RY, berperan sebagai pengendara sepeda motor atau joki dan mengawasi sekitar lokasi.

Menurut keterangan para tersangka, mereka telah melakukan pembegalan sepeda sebanyak lima kali terhadap korbannya. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui bila satu dari korban mereka merupakan seorang perwira Marinir.

Selanjutnya, pada Rabu (11/11/2020) satu pelaku lainnya yakni RA (27) menyerahkan diri ke polisi. Dia menyerahkan diri lantaran takut ditembak, dan atas permintaan orang tuanya. 

Kekinian total keempat pelaku begal pesepeda terhadap Kolonel Pangestu pun telah tertangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Buron Tiga Bulan, Pelaku Begal Sepeda Perwira Marinir Didor Polisi

Load More