Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Selasa, 26 Januari 2021 | 17:34 WIB
Kolonel Pangestu Widiatmoko, seorang perwira Marinir mengalami luka-luka setelah jadi korban begal saat bersepeda di kawasan Medan Merdeka Barat, Senin (26/10/2020). [Instagram@jurnalisupdate]

Ketika itu, dia tengah bersepeda di sekitar Gedung Kementerian Pertahanan dipepet oleh pelaku yang mengemudikan sepeda motor. Kemudian pelaku berupaya merampas tas miliknya. Namun, Kolonel Pangestu berupa melawan hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar di kepala bagian belakang.

Tak lama berselang, sang pelaku begal langsung tancap gas ke arah Jalan Sudirman. Sementara itu, Kolonel Pangestu langsung diselamatkan oleh Briptu Angga dan Security Pengamanan Dalam Monas. Tak hanya mengalami luka-luka, sepeda yang dibawa Kolonel Pangestu juga rusak akibat terjatuh saat dijambret.

Jalan Medan Merdeka Barat yang menjadi lokasi ketika Kolonel Pangestu Widiatmoko terkena aksi begal.(Suara.com/Bagaskara)

Total Empat Tersangka

Polisi sempat mengungkap dugaan bahwa pelaku begal terhadap Kolonel Pangestu menggunakan dua sepeda motor. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa sejumlah kamera pengintai alias CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Buron Tiga Bulan, Pelaku Begal Sepeda Perwira Marinir Didor Polisi

Pada Sabtu (7/11/2020), polisi pun akhirnya menangkap dua dari empat pelaku. Dua pelaku yang ditangkap itu yakni RHS (32) dan RY (39).

RHS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan RY, berperan sebagai pengendara sepeda motor atau joki dan mengawasi sekitar lokasi.

Menurut keterangan para tersangka, mereka telah melakukan pembegalan sepeda sebanyak lima kali terhadap korbannya. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui bila satu dari korban mereka merupakan seorang perwira Marinir.

Selanjutnya, pada Rabu (11/11/2020) satu pelaku lainnya yakni RA (27) menyerahkan diri ke polisi. Dia menyerahkan diri lantaran takut ditembak, dan atas permintaan orang tuanya. 

Kekinian total keempat pelaku begal pesepeda terhadap Kolonel Pangestu pun telah tertangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Dor...! NK Buronan Pembegal Perwira Marinir Dibikin Pincang saat Ditangkap

Load More