Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Selasa, 26 Januari 2021 | 17:34 WIB
Kolonel Pangestu Widiatmoko, seorang perwira Marinir mengalami luka-luka setelah jadi korban begal saat bersepeda di kawasan Medan Merdeka Barat, Senin (26/10/2020). [Instagram@jurnalisupdate]

SuaraBanten.id - Fakta baru ditemukan setelah polisi meringkus NK (31), buronan kasus begal yang menimpa Kolonel Pangestu Widiatmoko, perwira marinir saat bersepeda di dekat kawasan Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu. Dari penangkapan ini, NK ternyata merupakan seorang residivis alias mantan narapidana dalam kasus yang sama. 

"Ini (tersangka NK) juga residivis. Sebelumnya sudah jalankan hukuman tindak pidana yang dia lakukan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021).

Dari catatan aparat kepolisian, NK sudah lama malang melintang di dunia kejahatan. Buronan terakhir yang ditangkap ini ternyata sudah 11 kali beraksi menjadi pelaku begal.

Selama beraksi, NK berperan sebagai joki alias pelaku yang bertugas mengendarai sepeda motor saat rekannya mengincar calon korban. 

Baca Juga: Buron Tiga Bulan, Pelaku Begal Sepeda Perwira Marinir Didor Polisi

Kaki Ditembak

Berdasarkan pengembangan dari tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, polisi akhirnya menemukan keberadaan NK. Polisi meringkusnya saat residivis itu bersembunyi di rumahnya di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Minggu (24/1) lalu.

Namun, polisi terpaksa menghadiahkan NK timah panas lantaran dianggap melawan saat ditangkap. Lantaran ulahnya itu, NK kini harus berjalan pincang karena kedua kakinya itu tertembus peluru polisi.

"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan (NK) melakukan perlawanan kepada petugas. Akhirnya kita berikan tindakan tegas terukur," kata Burhanuddin.

Polisi saat meringkus NK, buronan kasus jambret perwira Marinir Kolonel Pangestu Widiatmoko. (Suara.com/M Yasir)

Dibegal Dekat Istana

Baca Juga: Dor...! NK Buronan Pembegal Perwira Marinir Dibikin Pincang saat Ditangkap

Kolonel Pangestu sebelumnya menjadi salah satu korban begal pesepeda. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) pagi.

Ketika itu, dia tengah bersepeda di sekitar Gedung Kementerian Pertahanan dipepet oleh pelaku yang mengemudikan sepeda motor. Kemudian pelaku berupaya merampas tas miliknya. Namun, Kolonel Pangestu berupa melawan hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar di kepala bagian belakang.

Tak lama berselang, sang pelaku begal langsung tancap gas ke arah Jalan Sudirman. Sementara itu, Kolonel Pangestu langsung diselamatkan oleh Briptu Angga dan Security Pengamanan Dalam Monas. Tak hanya mengalami luka-luka, sepeda yang dibawa Kolonel Pangestu juga rusak akibat terjatuh saat dijambret.

Jalan Medan Merdeka Barat yang menjadi lokasi ketika Kolonel Pangestu Widiatmoko terkena aksi begal.(Suara.com/Bagaskara)

Total Empat Tersangka

Polisi sempat mengungkap dugaan bahwa pelaku begal terhadap Kolonel Pangestu menggunakan dua sepeda motor. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa sejumlah kamera pengintai alias CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pada Sabtu (7/11/2020), polisi pun akhirnya menangkap dua dari empat pelaku. Dua pelaku yang ditangkap itu yakni RHS (32) dan RY (39).

RHS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan RY, berperan sebagai pengendara sepeda motor atau joki dan mengawasi sekitar lokasi.

Menurut keterangan para tersangka, mereka telah melakukan pembegalan sepeda sebanyak lima kali terhadap korbannya. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui bila satu dari korban mereka merupakan seorang perwira Marinir.

Selanjutnya, pada Rabu (11/11/2020) satu pelaku lainnya yakni RA (27) menyerahkan diri ke polisi. Dia menyerahkan diri lantaran takut ditembak, dan atas permintaan orang tuanya. 

Kekinian total keempat pelaku begal pesepeda terhadap Kolonel Pangestu pun telah tertangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Load More