SuaraBanten.id - Pemerintah Arab Saudi kembali merilis kebijakan terkait syarat umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran batasan usia untuk jamaah umroh asal Indonesia.
Disampaikan Kepala Bidang Umroh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary, Arab Saudi menyebut, syarat umur bagi jamaah umroh khusus untuk WNI jadi 18 hingga 40 tahun.
Sebelumnya pemerintah Saudi mensyaratkan batas usia maksimal 50 tahun bagi jamaah umroh.
"Hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar umroh yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak," ujar Zaky dalam keterangannya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)
Tidak hanya itu, umroh sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah. Sehingga, jamaah juga mulai diperbolehkan berziarah.
Berikut syarat umroh terbaru saat masa pandemi
Syarat dan ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Persyaratan jamaah umroh
1. Memiliki rentan usia sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni 18-60 tahun.
Baca Juga: Kisah Anies Lihat Pasien Covid-19 Meninggal: Virus Bukan Fiksi, Ini Nyata
2. Tidak memiliki penyakit penyerta (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
3. Bukti bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan surat asli hasil test PCR/swab test yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Peraturan Protokol kesehatan
1. Seluruh jamaah umroh wajib mengikuti protokol kesehatan
2. Pelayanan atas para jamaah sesuai denganketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
3. Layanan jamaah umroh saat di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut