SuaraBanten.id - Nafsu yang memuncak di kepala pria berinisal AA (20) warga Kecamatan Sobang, Pandeglang membuatnya kehilangan akal sehat dan tega mencabuli pacarnya sendiri berinisial S, warga Kabupaten Pandeglang yang masih di bawah umur.
Bahkan, saat diringkus Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (20/1/2021) kemarin pelaku kejahatan seksual ini tetap tak bergeming sambil merasa tak bersalah.
Polisi menangkap AA usai menerima laporan dari kedua orangtua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan AA.
“Ya kami mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar.
Baca Juga: Ngaku Bisa Sembuhkan Sakit, Lelaki Asal Sumbar Cabuli Remaja Pria Pekanbaru
Nandar menuturkan, pencabulan itu bermula saat S dan rekannya, AAF, main ke rumah AA dengan niat ingin memberi tahu bahwa S akan berangkat kerja ke wilayah Tangerang.
Setelah berbincang sampai malam, S dan AAF kebingungan untuk menginap karena S sudah meminta izin orang tua akan pergi kerja.
“Kemudian pelaku membawa korban dan rekannya ke bengkel depan rumahnya, sambil mengendap-ngendap agar tidak ketahuan orang tua pelaku,” ungkapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Saat tiba di bengkel, S dan AAF langsung tidur, sedangkan pelaku tidur agak berjauhan. Saat larut malam, pelaku membangunkan S dan mengajaknya untuk melakukan hubungan intim.
“Semula korban menolak berhubungan intim, karena terus dirayu oleh pelaku akan dinikahi akhirnya mereka melakukan hubungan suami-istri di samping AAF. Perbuatan itu dilakukan dua kali, pada larut malam dan subuh,” jelasnya.
Baca Juga: Ya Ampun, Modal Rp 2.000 Pria NTB Ini Tega Cabuli Anak Tetangga
Hubungan Intim Disaksikan AAF
Tanpa disadari S dan AA yang tengah melakukan hubungan intim, temannya AAF yang pura-pura tidur ternyata memperhatikan mereka. Esok harinya, AAF mengancam akan melaporkan perbuatan keduanya kepada orang tua S.
“Si AAF ini memberitahu orangtua korban soal perbuatan keduanya. Kemudian orangtua korban melapor Polisi, lalu dilakukan visum, alat kelamin korban mengalami robek,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Pandeglang. Dia diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Ditunjuk Gubernur Banten, Rudy Suhartanto Jadi Plh Bupati Serang
-
Tersedia 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Jangan Sampai Kehabisan
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor