SuaraBanten.id - Nafsu yang memuncak di kepala pria berinisal AA (20) warga Kecamatan Sobang, Pandeglang membuatnya kehilangan akal sehat dan tega mencabuli pacarnya sendiri berinisial S, warga Kabupaten Pandeglang yang masih di bawah umur.
Bahkan, saat diringkus Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (20/1/2021) kemarin pelaku kejahatan seksual ini tetap tak bergeming sambil merasa tak bersalah.
Polisi menangkap AA usai menerima laporan dari kedua orangtua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan AA.
“Ya kami mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar.
Nandar menuturkan, pencabulan itu bermula saat S dan rekannya, AAF, main ke rumah AA dengan niat ingin memberi tahu bahwa S akan berangkat kerja ke wilayah Tangerang.
Setelah berbincang sampai malam, S dan AAF kebingungan untuk menginap karena S sudah meminta izin orang tua akan pergi kerja.
“Kemudian pelaku membawa korban dan rekannya ke bengkel depan rumahnya, sambil mengendap-ngendap agar tidak ketahuan orang tua pelaku,” ungkapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Saat tiba di bengkel, S dan AAF langsung tidur, sedangkan pelaku tidur agak berjauhan. Saat larut malam, pelaku membangunkan S dan mengajaknya untuk melakukan hubungan intim.
“Semula korban menolak berhubungan intim, karena terus dirayu oleh pelaku akan dinikahi akhirnya mereka melakukan hubungan suami-istri di samping AAF. Perbuatan itu dilakukan dua kali, pada larut malam dan subuh,” jelasnya.
Baca Juga: Ngaku Bisa Sembuhkan Sakit, Lelaki Asal Sumbar Cabuli Remaja Pria Pekanbaru
Hubungan Intim Disaksikan AAF
Tanpa disadari S dan AA yang tengah melakukan hubungan intim, temannya AAF yang pura-pura tidur ternyata memperhatikan mereka. Esok harinya, AAF mengancam akan melaporkan perbuatan keduanya kepada orang tua S.
“Si AAF ini memberitahu orangtua korban soal perbuatan keduanya. Kemudian orangtua korban melapor Polisi, lalu dilakukan visum, alat kelamin korban mengalami robek,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Pandeglang. Dia diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Wisuda S3 Ahmad Sahroni Geger! Judul Disertasi 'Pemberantasan Korupsi' Bikin Heboh
-
Daftar Harga dan Varian iPhone 17 Terbaru
-
Cuan Cepat! 5 Link Sebar ShopeePay Jumat Berkah, Klaim Saldo Gratis Sekarang
-
Kabupaten Tangerang Kini Punya 274 Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa Lewat Gotong Royong
-
BRI Panen Raya Bersama Masyarakat di Kebun Agro Wisata Kampung Berkebun Pajajaran