SuaraBanten.id - Nafsu yang memuncak di kepala pria berinisal AA (20) warga Kecamatan Sobang, Pandeglang membuatnya kehilangan akal sehat dan tega mencabuli pacarnya sendiri berinisial S, warga Kabupaten Pandeglang yang masih di bawah umur.
Bahkan, saat diringkus Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (20/1/2021) kemarin pelaku kejahatan seksual ini tetap tak bergeming sambil merasa tak bersalah.
Polisi menangkap AA usai menerima laporan dari kedua orangtua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan AA.
“Ya kami mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar.
Nandar menuturkan, pencabulan itu bermula saat S dan rekannya, AAF, main ke rumah AA dengan niat ingin memberi tahu bahwa S akan berangkat kerja ke wilayah Tangerang.
Setelah berbincang sampai malam, S dan AAF kebingungan untuk menginap karena S sudah meminta izin orang tua akan pergi kerja.
“Kemudian pelaku membawa korban dan rekannya ke bengkel depan rumahnya, sambil mengendap-ngendap agar tidak ketahuan orang tua pelaku,” ungkapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Saat tiba di bengkel, S dan AAF langsung tidur, sedangkan pelaku tidur agak berjauhan. Saat larut malam, pelaku membangunkan S dan mengajaknya untuk melakukan hubungan intim.
“Semula korban menolak berhubungan intim, karena terus dirayu oleh pelaku akan dinikahi akhirnya mereka melakukan hubungan suami-istri di samping AAF. Perbuatan itu dilakukan dua kali, pada larut malam dan subuh,” jelasnya.
Baca Juga: Ngaku Bisa Sembuhkan Sakit, Lelaki Asal Sumbar Cabuli Remaja Pria Pekanbaru
Hubungan Intim Disaksikan AAF
Tanpa disadari S dan AA yang tengah melakukan hubungan intim, temannya AAF yang pura-pura tidur ternyata memperhatikan mereka. Esok harinya, AAF mengancam akan melaporkan perbuatan keduanya kepada orang tua S.
“Si AAF ini memberitahu orangtua korban soal perbuatan keduanya. Kemudian orangtua korban melapor Polisi, lalu dilakukan visum, alat kelamin korban mengalami robek,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Pandeglang. Dia diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Breaking News: Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Barang-Barang Dijarah
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Detik-detik Sandy Walsh Cetak Gol Perdana di Buriram United
-
Persib Los Galaticos: Selain Eliano Reijnders, Maung Bandung Rekrut Striker Prancis
-
Durasi Kontrak Eliano Reijnders di Persib Bandung, Resmi Jadi Bagian Skuad Pangeran Biru
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
Terkini
-
Bye-bye Ribet! QRIS BRImo Kini Lebih Praktis & Sediakan Akses Berbagai Voucher dari Ratusan Merchant
-
Prabowo Perintahkan Polisi Tindak Tegas Penjarah Rumah Warga
-
Serang Mencekam! Usai Bakar Pos Polisi, Massa Bentrok dengan Aparat di Gerbang Mapolresta
-
4 Fakta Menarik di Balik Aksi Anarkis yang Lumpuhkan Kota Serang Banten
-
Serang Lumpuh, Pos Polisi Dibakar! Massa Aksi: Ini Bentuk Kekecewaan, Polisi Pembunuh