SuaraBanten.id - Nafsu yang memuncak di kepala pria berinisal AA (20) warga Kecamatan Sobang, Pandeglang membuatnya kehilangan akal sehat dan tega mencabuli pacarnya sendiri berinisial S, warga Kabupaten Pandeglang yang masih di bawah umur.
Bahkan, saat diringkus Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (20/1/2021) kemarin pelaku kejahatan seksual ini tetap tak bergeming sambil merasa tak bersalah.
Polisi menangkap AA usai menerima laporan dari kedua orangtua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan AA.
“Ya kami mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar.
Nandar menuturkan, pencabulan itu bermula saat S dan rekannya, AAF, main ke rumah AA dengan niat ingin memberi tahu bahwa S akan berangkat kerja ke wilayah Tangerang.
Setelah berbincang sampai malam, S dan AAF kebingungan untuk menginap karena S sudah meminta izin orang tua akan pergi kerja.
“Kemudian pelaku membawa korban dan rekannya ke bengkel depan rumahnya, sambil mengendap-ngendap agar tidak ketahuan orang tua pelaku,” ungkapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Saat tiba di bengkel, S dan AAF langsung tidur, sedangkan pelaku tidur agak berjauhan. Saat larut malam, pelaku membangunkan S dan mengajaknya untuk melakukan hubungan intim.
“Semula korban menolak berhubungan intim, karena terus dirayu oleh pelaku akan dinikahi akhirnya mereka melakukan hubungan suami-istri di samping AAF. Perbuatan itu dilakukan dua kali, pada larut malam dan subuh,” jelasnya.
Baca Juga: Ngaku Bisa Sembuhkan Sakit, Lelaki Asal Sumbar Cabuli Remaja Pria Pekanbaru
Hubungan Intim Disaksikan AAF
Tanpa disadari S dan AA yang tengah melakukan hubungan intim, temannya AAF yang pura-pura tidur ternyata memperhatikan mereka. Esok harinya, AAF mengancam akan melaporkan perbuatan keduanya kepada orang tua S.
“Si AAF ini memberitahu orangtua korban soal perbuatan keduanya. Kemudian orangtua korban melapor Polisi, lalu dilakukan visum, alat kelamin korban mengalami robek,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Pandeglang. Dia diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi