SuaraBanten.id - Nasib nahas menimpa seorang gadis berinsial S di Kabupaten Pandeglang. Ia menjadi korban kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pemuda berinisial AA (20) yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
AA, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang kini telah diringkus polisi atas ulah bejatnya itu. Ia ditangkap hari Rabu (20/1/2021) kemarin.
AA diringkus polisi di rumahnya setelah melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisal S warga Kabupaten Pandeglang yang masih di bawah umur.
Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), penangkapan AA berdasarkan laporan dari orang tua korban karena tidak terima atas perbuatan AA.
“Ya kami mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar.
Menurun Nandar, peristiwa pencabulan itu bermula saat S dan temannya, AAF, main ke rumah AA dengan niat ingin memberi tahu bahwa S akan berangkat kerja ke wilayah Tangerang.
Setelah berbincang sampai malam, S dan AAF kebingungan untuk menginap karena S sudah meminta izin orang tua akan pergi kerja.
“Kemudian pelaku membawa korban dan rekannya ke bengkel depan rumahnya, sambil mengendap-ngendap agar tidak ketahuan orang tua pelaku,” ungkapnya Nandar.
Sesampainya di bengkel, S dan AAF langsung tidur, sedangkan pelaku tidur agak berjauhan. Saat larut malam, pelaku membangunkan S dan mengajaknya untuk melakukan hubungan intim.
Baca Juga: Predator Anak yang Cabuli 13 Bocah di Masjid Cirebon Terancam Dikebiri
“Semula korban menolak berhubungan intim, karena terus dirayu oleh pelaku akan dinikahi akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri di samping AAF. Perbuatan itu dilakukan dua kali, pada larut malam dan subuh,” jelasnya.
Hubungan Intim Disaksikan Teman Sendiri
Saat S dan AA melakukan hubungan intim, ternyata dilihat oleh AAF yang berpura-pura tidur. Esok harinya, AAF mengancam akan melaporkan perbuatan keduanya kepada orang tua S.
“Si AAF ini memberitahu orang tua korban soal perbuatan keduanya. Kemudian orang tua korban melapor polisi, lalu dilakukan visum, alat kelamin korban mengalami robek,” tandasnya.
Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia ditahan di Mapolres Pandeglang. Dia juga diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nelayan Pandeglang di Tengah Cuaca Buruk: Tak Bisa Melaut, Utang Menumpuk
-
Istri Diisolasi karena Covid-19, Eks Anggota DPRD Perkosa Anak Gadisnya
-
Siswi SMA Ponorogo Terpikat Rayuan Tetangga, Janji Dinikahi Malah Digagahi
-
Miris! Dimintai Tanda Tangan, Pejabat Imigrasi Malah Perkosa Pegawainya
-
Ruang Isolasi COVID-19 RSUD Berkah Pandeglang Penuh, Jumlah Pasien Melonjak
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Satu Bulan Gaji Plus TPP! Ini Bocoran Besaran THR ASN Kabupaten Tangerang 2026
-
Alur Penangkapan Jimmy Lie: Terdeteksi Polisi Malaysia, Pemilik PT Baja Marga Kini Terancam Bui
-
Pesan Ratu Zakiyah di Pesantren Ramadhan: Batasi Gadget, Ajak Anak Sholat dan Mengaji
-
Serang Dikepung Banjir! 2.682 Rumah Terendam dan 9.184 Jiwa Terdampak Cuaca Ekstrem
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran