SuaraBanten.id - Nasib nahas menimpa seorang gadis berinsial S di Kabupaten Pandeglang. Ia menjadi korban kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pemuda berinisial AA (20) yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
AA, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang kini telah diringkus polisi atas ulah bejatnya itu. Ia ditangkap hari Rabu (20/1/2021) kemarin.
AA diringkus polisi di rumahnya setelah melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisal S warga Kabupaten Pandeglang yang masih di bawah umur.
Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), penangkapan AA berdasarkan laporan dari orang tua korban karena tidak terima atas perbuatan AA.
“Ya kami mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar.
Menurun Nandar, peristiwa pencabulan itu bermula saat S dan temannya, AAF, main ke rumah AA dengan niat ingin memberi tahu bahwa S akan berangkat kerja ke wilayah Tangerang.
Setelah berbincang sampai malam, S dan AAF kebingungan untuk menginap karena S sudah meminta izin orang tua akan pergi kerja.
“Kemudian pelaku membawa korban dan rekannya ke bengkel depan rumahnya, sambil mengendap-ngendap agar tidak ketahuan orang tua pelaku,” ungkapnya Nandar.
Sesampainya di bengkel, S dan AAF langsung tidur, sedangkan pelaku tidur agak berjauhan. Saat larut malam, pelaku membangunkan S dan mengajaknya untuk melakukan hubungan intim.
Baca Juga: Predator Anak yang Cabuli 13 Bocah di Masjid Cirebon Terancam Dikebiri
“Semula korban menolak berhubungan intim, karena terus dirayu oleh pelaku akan dinikahi akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri di samping AAF. Perbuatan itu dilakukan dua kali, pada larut malam dan subuh,” jelasnya.
Hubungan Intim Disaksikan Teman Sendiri
Saat S dan AA melakukan hubungan intim, ternyata dilihat oleh AAF yang berpura-pura tidur. Esok harinya, AAF mengancam akan melaporkan perbuatan keduanya kepada orang tua S.
“Si AAF ini memberitahu orang tua korban soal perbuatan keduanya. Kemudian orang tua korban melapor polisi, lalu dilakukan visum, alat kelamin korban mengalami robek,” tandasnya.
Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia ditahan di Mapolres Pandeglang. Dia juga diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nelayan Pandeglang di Tengah Cuaca Buruk: Tak Bisa Melaut, Utang Menumpuk
-
Istri Diisolasi karena Covid-19, Eks Anggota DPRD Perkosa Anak Gadisnya
-
Siswi SMA Ponorogo Terpikat Rayuan Tetangga, Janji Dinikahi Malah Digagahi
-
Miris! Dimintai Tanda Tangan, Pejabat Imigrasi Malah Perkosa Pegawainya
-
Ruang Isolasi COVID-19 RSUD Berkah Pandeglang Penuh, Jumlah Pasien Melonjak
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano