SuaraBanten.id - Nasib nahas menimpa seorang gadis berinsial S di Kabupaten Pandeglang. Ia menjadi korban kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pemuda berinisial AA (20) yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
AA, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang kini telah diringkus polisi atas ulah bejatnya itu. Ia ditangkap hari Rabu (20/1/2021) kemarin.
AA diringkus polisi di rumahnya setelah melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisal S warga Kabupaten Pandeglang yang masih di bawah umur.
Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), penangkapan AA berdasarkan laporan dari orang tua korban karena tidak terima atas perbuatan AA.
“Ya kami mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar.
Menurun Nandar, peristiwa pencabulan itu bermula saat S dan temannya, AAF, main ke rumah AA dengan niat ingin memberi tahu bahwa S akan berangkat kerja ke wilayah Tangerang.
Setelah berbincang sampai malam, S dan AAF kebingungan untuk menginap karena S sudah meminta izin orang tua akan pergi kerja.
“Kemudian pelaku membawa korban dan rekannya ke bengkel depan rumahnya, sambil mengendap-ngendap agar tidak ketahuan orang tua pelaku,” ungkapnya Nandar.
Sesampainya di bengkel, S dan AAF langsung tidur, sedangkan pelaku tidur agak berjauhan. Saat larut malam, pelaku membangunkan S dan mengajaknya untuk melakukan hubungan intim.
Baca Juga: Predator Anak yang Cabuli 13 Bocah di Masjid Cirebon Terancam Dikebiri
“Semula korban menolak berhubungan intim, karena terus dirayu oleh pelaku akan dinikahi akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri di samping AAF. Perbuatan itu dilakukan dua kali, pada larut malam dan subuh,” jelasnya.
Hubungan Intim Disaksikan Teman Sendiri
Saat S dan AA melakukan hubungan intim, ternyata dilihat oleh AAF yang berpura-pura tidur. Esok harinya, AAF mengancam akan melaporkan perbuatan keduanya kepada orang tua S.
“Si AAF ini memberitahu orang tua korban soal perbuatan keduanya. Kemudian orang tua korban melapor polisi, lalu dilakukan visum, alat kelamin korban mengalami robek,” tandasnya.
Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia ditahan di Mapolres Pandeglang. Dia juga diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nelayan Pandeglang di Tengah Cuaca Buruk: Tak Bisa Melaut, Utang Menumpuk
-
Istri Diisolasi karena Covid-19, Eks Anggota DPRD Perkosa Anak Gadisnya
-
Siswi SMA Ponorogo Terpikat Rayuan Tetangga, Janji Dinikahi Malah Digagahi
-
Miris! Dimintai Tanda Tangan, Pejabat Imigrasi Malah Perkosa Pegawainya
-
Ruang Isolasi COVID-19 RSUD Berkah Pandeglang Penuh, Jumlah Pasien Melonjak
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Pemuda di Ciomas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dapur, Diduga Akibat Depresi
-
Ironi di Balik Pintu Rumah, Ayah di Serang Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun
-
Gudang BBM di Tangerang Kebakaran Diduga Karena Dinamo Overheat, Lima Orang Jadi Korban
-
Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
-
Spesifikasi Khusus Nan Menarik Fujifilm XT30