SuaraBanten.id - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Abdul Fatah Hasan, Kampung Cipare, Kelurahan Cijawa, Kota Serang, Kamis(14/1/2021).
Kecelakaan melibatkan dua unit mobil yaitu Yaris dengan Nomor Polisi (Nopol) B 135 PRA dan Avanza dengan Nopol A 1159 PE dan motor A 6755 FF.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun para pengendara mengalami luka ringan dan pemotor mengalami luka serius pada kakinya.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), dari data yang dihimpun di lokasi, diduga mobil Yaris mengalami pecah ban dan dari arah berlawanan ada mobil Avanza. Sehingga terjadi tabrakan.
Para korban yang mengalami luka sudah dibawa ke rumah sakit terdekat. Sementara korban selamat sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat.
“Awalnya mobil Yaris pecah ban, bunyi ledakan keras, kemudian dari arah lawan ada mobil Avanza. Terjadilah tabrakan, kemudian ada motor. Kena juga motor tersebut. Gak ada korban jiwa, cuma ada yang parah, yang motor kayanya kakinya patah. sudah dibawa ke rumah sakit terdekat,” kata Ruslan, warga sekitar.
Berita Terkait
-
Gara-gara Durian, Wali Kota Serang Tidak Bisa Diberi Vaksin Hari Ini
-
Gagal Divaksin Covid-19, Wali Kota Serang Ngaku Habis Makan Durian
-
Gagal Divaksin Covid-19, Wali Kota Serang: Semalam Habis Makan Durian
-
New York Times: Pesawat Sriwijaya Air Mungkin Jatuh karena Hiatus
-
Truk Terguling di Tol Tangerang-Merak karena Rem Blong
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
TV Changhong 32 Inch Garansi Resmi Menjadi Pilihan Terbaik
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah