SuaraBanten.id - Terhitung sejak 9-25 Januari 2021, setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib kantongi hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, warga Batam yang hendak melakukan perjalanan via udara ataupun laut wajib melakukan tes PCR ataupun rapid test antigen.
Meski demikian, ia menambahkan, hal itu tidak berlaku bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
Baca Juga: Satgas Larang Masyarakat Ngobrol dan Nelpon saat Berada di Kendaraan Umum
"Syarat rapid test antigen atau PCR ini tidak berlaku untuk anak-anak berusia 12 tahun ke bawah," kata Didi, Sabtu (9/1/2021).
Didi menambahkan, merujuk pada aturan tersebut maka rapid test antibodi dinyatakan tidak berlaku.
Surat edaran itu mengenai pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Selain itu bisa ditunjukkan pula dengan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Diperketat, Dilarang Ngobrol dan Nelpon di Kendaraan Umum
"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum ataupun pribadi," tutupnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Berita Terkait
-
Asuransi Perjalanan Komprehensif Buat Traveller, Apa yang Harus Dipertimbangkan?
-
Perjalanan Cinta Alshad Ahmad dan Tiara Andini, Lama Tak Terlihat Kini Diduga Liburan Bareng ke Jepang
-
Prabowo Lakukan Efisiensi APBN, Sri Mulyani Pangkas Perjalanan Dinas ASN 50%
-
Perjalanan Cinta Medina Zein dan Lukman Azhari: Gugat Cerai 2 Kali, Ada Isu KDRT dan Selingkuh
-
Adu Pendidikan Suswono Vs Rano Karno, Karier Siapa Paling Moncer di Politik?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten