SuaraBanten.id - Terhitung sejak 9-25 Januari 2021, setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib kantongi hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, warga Batam yang hendak melakukan perjalanan via udara ataupun laut wajib melakukan tes PCR ataupun rapid test antigen.
Meski demikian, ia menambahkan, hal itu tidak berlaku bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
Baca Juga: Satgas Larang Masyarakat Ngobrol dan Nelpon saat Berada di Kendaraan Umum
"Syarat rapid test antigen atau PCR ini tidak berlaku untuk anak-anak berusia 12 tahun ke bawah," kata Didi, Sabtu (9/1/2021).
Didi menambahkan, merujuk pada aturan tersebut maka rapid test antibodi dinyatakan tidak berlaku.
Surat edaran itu mengenai pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Selain itu bisa ditunjukkan pula dengan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Diperketat, Dilarang Ngobrol dan Nelpon di Kendaraan Umum
"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum ataupun pribadi," tutupnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Berita Terkait
-
Koper Super Ringan, Solusi Elegan untuk Perjalanan Bebas Repot
-
Perjalanan Hidup Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik Wafat di Usia 88 Tahun
-
Perjalanan Karier Band Seringai, Bagaimana Nasibnya setelah Sang Gitaris Meninggal?
-
Buku Perjalanan ke Langit: Nasihat tentang Pentingnya Mengingat Kematian
-
Lama Pisah Baru Gugat Cerai, Simak Lagi Perjalanan Cinta Putri Anne dan Arya Saloka
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
Terkini
-
Iman Ariyadi Minta Robinsar-Fajar Segera Bangun Pelabuhan Warnasari dan JLU
-
Sosok Ki Wasyid Pahlawan Geger Cilegon yang Perang Melawan Penjajah Belanda
-
Polisi Ungkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi
-
BRI Bantu UMKM Kopi Nusantara Go Internasional Lewat Pemberdayaan
-
Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tangerang, Jasad Dibuang ke Kali, Mobil Dijual