SuaraBanten.id - Terhitung sejak 9-25 Januari 2021, setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib kantongi hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, warga Batam yang hendak melakukan perjalanan via udara ataupun laut wajib melakukan tes PCR ataupun rapid test antigen.
Meski demikian, ia menambahkan, hal itu tidak berlaku bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
"Syarat rapid test antigen atau PCR ini tidak berlaku untuk anak-anak berusia 12 tahun ke bawah," kata Didi, Sabtu (9/1/2021).
Didi menambahkan, merujuk pada aturan tersebut maka rapid test antibodi dinyatakan tidak berlaku.
Surat edaran itu mengenai pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Selain itu bisa ditunjukkan pula dengan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Satgas Larang Masyarakat Ngobrol dan Nelpon saat Berada di Kendaraan Umum
"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum ataupun pribadi," tutupnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel