SuaraBanten.id - Jelang pengetatan masa PSBB, Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menutup total kawasan industri atau pabrik. Tempat itu justru akan diperkuat protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar mengatakan, pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menutup kawasan industri.
Alasannya, dengan industri yang tetap berjalan akan mengantisipasi dampak ekonomi di Banten pada persoalan Covid-19.
"Sedari awal memang kawasan industri pengetatan kita lebih tidak menutup. Tapi memberi ruang dalam rangka memperkuat protokol kesehatan yang benar," ujarnya dalam diskusi implementasi PPKM Jawa-Bali yang disiarkan live di Youtube BNPB, dikutip Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Muktabar menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pengawasan Prokes agar tetap dijalankan dengan baik dan benar oleh pihak industri di setiap kabupaten/kota atau provinsi.
"Jadi kita selalu mengecek dan memberikan evaluasi terkait prokes yang dijalankan industri. Kalau mereka melanggar baru kita sanksi dan dilakukan penutupan sementara," ungkapnya.
"Ada juga yang kita tindak dengan melakukan penutupan sementara karena memang prokes tidak dijalankan secara baik dan benar," sebutnya.
Kendati demikian, Muktabar menuturkan, kasus Covid-19 yang terjadi di lingkungan industri atau pabrik rata-rata ditularkan dari luar pabrik.
Alasannya, karena sebagian besar industri diklaim telah cukup baik dalam menjalankan Prokes Covid-19.
Baca Juga: Mendagri Resmi Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan di Seluruh Jawa-Bali
"Jadi di kawasan industrinya sudah terjaga dengan baik. Prokes sudah dilakukan dengan benar dan seterusnya," paparnya.
"Tapi mereka (orang) yang menuju kawasan industri ada yang menaiki angkot, ojek dan seterusnya. Hal-hal begini (menularkan Covid-19)," sambungnya.
Sehingga, Muktabar menambahkan, kepatuhan Prokes masyarakat yang menjadi tantangan kedepannya untuk diupayakan.
"Perkembangan kasus di Provinsi Banten cukup terkendali. Hanya ada beberapa situasi saat ini zona orange, hanya kabupaten dan kota zona merah (Tangerang), tapi itu kita kendalikan dan fokus pada kawasan itu," sebutnya.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hertanto telah melakukan pengetatan PSBB di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Consumer BRI Expo 2025: Dari Rumah hingga Korea, Semua Bisa Didapat di Sini!
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'
-
Triliunan Rupiah! Segini Biaya Dibutuhkan Tangerang Bangun PSEL