Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 08 Januari 2021 | 06:26 WIB
ILUSTRASI-Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat, Selasa (7/4/2020). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

SuaraBanten.id - Jelang pengetatan masa PSBB, Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menutup total kawasan industri atau pabrik. Tempat itu justru akan diperkuat protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar mengatakan, pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menutup kawasan industri. 

Alasannya, dengan industri yang tetap berjalan akan mengantisipasi dampak ekonomi di Banten pada persoalan Covid-19. 

"Sedari awal memang kawasan industri pengetatan kita lebih tidak menutup. Tapi memberi ruang dalam rangka memperkuat protokol kesehatan yang benar," ujarnya dalam diskusi implementasi PPKM Jawa-Bali yang disiarkan live di Youtube BNPB, dikutip Suara.com, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Mendagri Resmi Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan di Seluruh Jawa-Bali

Muktabar menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pengawasan Prokes agar tetap dijalankan dengan baik dan benar oleh pihak industri di setiap kabupaten/kota atau provinsi.

"Jadi kita selalu mengecek dan memberikan evaluasi terkait prokes yang dijalankan industri. Kalau mereka melanggar baru kita sanksi dan dilakukan penutupan sementara," ungkapnya. 

"Ada juga yang kita tindak dengan melakukan penutupan sementara karena memang prokes tidak dijalankan secara baik dan benar," sebutnya. 

Kendati demikian, Muktabar menuturkan, kasus Covid-19 yang terjadi di lingkungan industri atau pabrik rata-rata ditularkan dari luar pabrik. 

Alasannya, karena sebagian besar industri diklaim telah cukup baik dalam menjalankan Prokes Covid-19.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Pemprov Banten Tak Tutup Total Pabrik, Perkuat Prokes

"Jadi di kawasan industrinya sudah terjaga dengan baik. Prokes sudah dilakukan dengan benar dan seterusnya," paparnya. 

"Tapi mereka (orang) yang menuju kawasan industri ada yang menaiki angkot, ojek dan seterusnya. Hal-hal begini (menularkan Covid-19)," sambungnya. 

Sehingga, Muktabar menambahkan, kepatuhan Prokes masyarakat yang menjadi tantangan kedepannya untuk diupayakan. 

"Perkembangan kasus di Provinsi Banten cukup terkendali. Hanya ada beberapa situasi saat ini zona orange, hanya kabupaten dan kota zona merah (Tangerang), tapi itu kita kendalikan dan fokus pada kawasan itu," sebutnya. 

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hertanto telah melakukan pengetatan PSBB di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More