SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten bakal mengeluarkan peraturan daerah terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi tersebut diharapkan dapat membuat efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar.
Muktabar mengatakan, saat ini posisi peraturan daerah (Perda) tersebut sedang dalam penggodokan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, setelah dirampungkan, Perda tersebut akan berlaku efektif di setiap wilayah kabupaten/kota dan provinsi.
"Saat ini posisi aturannya sedang kita review di Kemendagri," ujarnya dalam diskusi implementasi PPKM Jawa-Bali yang disiarkan live di Youtube BNPB, dikutip Suara.com, Kamis (7/1/2021).
"Mudah-mudahan dengan ketentuan yang nanti kita perketat itu akan bisa berdampak lebih luas membangun kesadaran masyarakat atas protokol kesehatan," sambungnya.
Muktabar menyebut, Perda tersebut sekaligus memenuhi apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hertanto telah melakukan pengetatan PSBB di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021
Ia mengungkapkan, saat ini kesadaran masyarakat terbilang fluktuatif atau naik dan turun. Namun, masyarakat Banten selalu terus diingatkan dalam Prokes Covid-19.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Airlangga Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh
"Secara mendasar fluktuatifnya kesadaran masyarakat yang menjadi hal selalu terus menerus kita ingatkan," paparnya.
"Kemudian, kita berada di urutan 12, 13 besar (kasus penyebaran Covid-19) di Indonesia. Hari ini kita berada di urutan ke-9," imbuhnya.
Muktabar menyebut, hal yang menjadi harus ditingkatkan lagi melakukan upaya menyadarkan masyarakat untuk protokol kesehatan.
"Dan itu kita lakukan terus menerus tanpa lelah dengan menyertakan unsur Forkompida di kabupaten/kota dan provinsi," pungkasnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Satu Kasus Berhasil Diungkap, Polisi Masih Buru Pelaku Curanmor Viral di Lebak
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Tragedi Pohon Tumbang Depan BIS Serang, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Saat Pulang Tugas
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Ditinggal Tidur Usai Nonton Piala Dunia, Pick Up Pengusaha Matrial Anyer Ditemukan di Pemalang