SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten bakal mengeluarkan peraturan daerah terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi tersebut diharapkan dapat membuat efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar.
Muktabar mengatakan, saat ini posisi peraturan daerah (Perda) tersebut sedang dalam penggodokan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, setelah dirampungkan, Perda tersebut akan berlaku efektif di setiap wilayah kabupaten/kota dan provinsi.
"Saat ini posisi aturannya sedang kita review di Kemendagri," ujarnya dalam diskusi implementasi PPKM Jawa-Bali yang disiarkan live di Youtube BNPB, dikutip Suara.com, Kamis (7/1/2021).
"Mudah-mudahan dengan ketentuan yang nanti kita perketat itu akan bisa berdampak lebih luas membangun kesadaran masyarakat atas protokol kesehatan," sambungnya.
Muktabar menyebut, Perda tersebut sekaligus memenuhi apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hertanto telah melakukan pengetatan PSBB di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021
Ia mengungkapkan, saat ini kesadaran masyarakat terbilang fluktuatif atau naik dan turun. Namun, masyarakat Banten selalu terus diingatkan dalam Prokes Covid-19.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Airlangga Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh
"Secara mendasar fluktuatifnya kesadaran masyarakat yang menjadi hal selalu terus menerus kita ingatkan," paparnya.
"Kemudian, kita berada di urutan 12, 13 besar (kasus penyebaran Covid-19) di Indonesia. Hari ini kita berada di urutan ke-9," imbuhnya.
Muktabar menyebut, hal yang menjadi harus ditingkatkan lagi melakukan upaya menyadarkan masyarakat untuk protokol kesehatan.
"Dan itu kita lakukan terus menerus tanpa lelah dengan menyertakan unsur Forkompida di kabupaten/kota dan provinsi," pungkasnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026