SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten bakal mengeluarkan peraturan daerah terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi tersebut diharapkan dapat membuat efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar.
Muktabar mengatakan, saat ini posisi peraturan daerah (Perda) tersebut sedang dalam penggodokan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, setelah dirampungkan, Perda tersebut akan berlaku efektif di setiap wilayah kabupaten/kota dan provinsi.
"Saat ini posisi aturannya sedang kita review di Kemendagri," ujarnya dalam diskusi implementasi PPKM Jawa-Bali yang disiarkan live di Youtube BNPB, dikutip Suara.com, Kamis (7/1/2021).
"Mudah-mudahan dengan ketentuan yang nanti kita perketat itu akan bisa berdampak lebih luas membangun kesadaran masyarakat atas protokol kesehatan," sambungnya.
Muktabar menyebut, Perda tersebut sekaligus memenuhi apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hertanto telah melakukan pengetatan PSBB di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021
Ia mengungkapkan, saat ini kesadaran masyarakat terbilang fluktuatif atau naik dan turun. Namun, masyarakat Banten selalu terus diingatkan dalam Prokes Covid-19.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Airlangga Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh
"Secara mendasar fluktuatifnya kesadaran masyarakat yang menjadi hal selalu terus menerus kita ingatkan," paparnya.
"Kemudian, kita berada di urutan 12, 13 besar (kasus penyebaran Covid-19) di Indonesia. Hari ini kita berada di urutan ke-9," imbuhnya.
Muktabar menyebut, hal yang menjadi harus ditingkatkan lagi melakukan upaya menyadarkan masyarakat untuk protokol kesehatan.
"Dan itu kita lakukan terus menerus tanpa lelah dengan menyertakan unsur Forkompida di kabupaten/kota dan provinsi," pungkasnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten