Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 Januari 2021 | 19:31 WIB
Sekda Banten Al Muktabar. [Foto: BantenHits.com]

SuaraBanten.id - Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Provinsi Banten memastikan tidak akan menutup total kawasan industri atau pabrik.

Sebaliknya, Pemprov Banten akan memperkuat protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di kawasan Industri.

Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan, pemberlakukan kebijakan PPKM Jawa-Bali tidak menutup kawasan industri.

Sebab, menurutnya, dengan industri yang tetap berjalan akan mengantisipasi dampak ekonomi di Banten lantaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jakarta Bakal PSBB Ketat Lagi, Wagub DKI: Mohon Warga Bersabar Sedikit Lagi

"Sedari awal memang kawasan industri kita lebih tidak menutup. Tapi memberi ruang dalam rangka memperkuat protokol kesehatan yang benar," ujarnya dalam diskusi implementasi PPKM Jawa-Bali yang disiarkan live di Youtube BNPB, dikutip SuaraBanten.id—grup Suara.com—Kamis (7/1/2021).

Muktabar menjelaskan, pihaknya selalu mengecek prokes untuk tetap dijalankan dengan baik dan benar oleh pihak industri di setiap kabupaten/kota atau provinsi.

"Jadi kita selalu mengecek dan memberikan evaluasi terkait prokes yang dijalankan industri. Kalau mereka melanggar baru kita sanksi dan dilakukan penutupan sementara," ungkapnya.

"Ada juga yang kita tindak dengan melakukan penutupan sementara karena memang prokes tidak dijalankan secara baik dan benar," sebutnya.

Kendati demikian, Muktabar menuturkan, kasus Covid-19 yang terjadi di lingkungan industri atau pabrik itu rata-rata ditularkan dari luar.

Baca Juga: Terapkan Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Airlangga Minta Satpol PP Disiapkan

Sebab sebagian besar industri diklaim telah cukup baik dalam menjalankan prokes Covid-19.

"Jadi di kawasan industrinya sudah terjaga dengan baik. Prokes sudah dilakukan dengan benar dan seterusnya," paparnya.

"Tapi mereka (orang) yang menuju kawasan industri ada yang menaiki angkot, ojek dan seterusnya. Hal-hal begini (menularkan Covid-19)," sambungnya.

Karena itu, Muktabar menegaskan, kepatuhan prokes masyarakat yang menjadi tantangan kedepannya untuk diupayakan.

"Perkembangan kasus di Provinsi Banten cukup terkendali. Hanya ada beberapa situasi saat ini zona oranye, hanya kabupaten dan kota zona merah (Tangerang), tapi itu kita kendalikan dan fokus pada kawasan itu," sebutnya.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hertanto telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali, mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

Berikut sejumlah daerah yang tercatat melakukan PPKM Jawa-Bali:

  1. DKI Jakarta (Seluruhnya)
  2. Jawa Barat (Bodebek)
    - Kota Bogor
    - Kabupaten Bogor
    - Kota Depok
    - Kota Bekasi
    - Kabupaten Bekasi
  3. Banten - Tangerang Raya
    - Kota Tangerang
    - Kabupaten Tangerang
    - Kota Tangerang Selatan
  4. Jawa Barat
    - Kota Bandung
    - Kabupaten Bandung Barat
    - Kota Cimahi
  5. Jawa Tengah
    - Semarang Raya
    - Solo Raya
    - Banyumas Raya
  6. Yogyakarta
    - Kota Yogyakarta
    - Kabupaten Bantul
    - Kabupaten Gunung Kidul
    - Kabupaten Sleman
    - Kabupaten Kulonprogo
  7. Jawa Timur
    - Kota Malang Raya
    - Surabaya Raya
  8. Bali
    - Kota Denpasar
    - Kabupaten Badung

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More