SuaraBanten.id - Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Provinsi Banten memastikan tidak akan menutup total kawasan industri atau pabrik.
Sebaliknya, Pemprov Banten akan memperkuat protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di kawasan Industri.
Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan, pemberlakukan kebijakan PPKM Jawa-Bali tidak menutup kawasan industri.
Sebab, menurutnya, dengan industri yang tetap berjalan akan mengantisipasi dampak ekonomi di Banten lantaran pandemi Covid-19.
"Sedari awal memang kawasan industri kita lebih tidak menutup. Tapi memberi ruang dalam rangka memperkuat protokol kesehatan yang benar," ujarnya dalam diskusi implementasi PPKM Jawa-Bali yang disiarkan live di Youtube BNPB, dikutip SuaraBanten.id—grup Suara.com—Kamis (7/1/2021).
Muktabar menjelaskan, pihaknya selalu mengecek prokes untuk tetap dijalankan dengan baik dan benar oleh pihak industri di setiap kabupaten/kota atau provinsi.
"Jadi kita selalu mengecek dan memberikan evaluasi terkait prokes yang dijalankan industri. Kalau mereka melanggar baru kita sanksi dan dilakukan penutupan sementara," ungkapnya.
"Ada juga yang kita tindak dengan melakukan penutupan sementara karena memang prokes tidak dijalankan secara baik dan benar," sebutnya.
Kendati demikian, Muktabar menuturkan, kasus Covid-19 yang terjadi di lingkungan industri atau pabrik itu rata-rata ditularkan dari luar.
Baca Juga: Jakarta Bakal PSBB Ketat Lagi, Wagub DKI: Mohon Warga Bersabar Sedikit Lagi
Sebab sebagian besar industri diklaim telah cukup baik dalam menjalankan prokes Covid-19.
"Jadi di kawasan industrinya sudah terjaga dengan baik. Prokes sudah dilakukan dengan benar dan seterusnya," paparnya.
"Tapi mereka (orang) yang menuju kawasan industri ada yang menaiki angkot, ojek dan seterusnya. Hal-hal begini (menularkan Covid-19)," sambungnya.
Karena itu, Muktabar menegaskan, kepatuhan prokes masyarakat yang menjadi tantangan kedepannya untuk diupayakan.
"Perkembangan kasus di Provinsi Banten cukup terkendali. Hanya ada beberapa situasi saat ini zona oranye, hanya kabupaten dan kota zona merah (Tangerang), tapi itu kita kendalikan dan fokus pada kawasan itu," sebutnya.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hertanto telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali, mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Berita Terkait
-
Terungkap! Dua Modus Penipuan di Industri Keuangan Ini Sering Terjadi di Indonesia
-
Pengusaha Vaksin Dunia Kumpul di Bali, Bahas Strategi Jangka Panjang Industri Global
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Dari Cangkir ke Komunitas: Cara Baru Menikmati Kopi di Era Keberlanjutan
-
Rahasia Seragam Medis Masa Depan Terungkap: Kolaborasi yang Mengubah Industri Tekstil Kesehatan!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan