Scroll untuk membaca artikel
Yazir Farouk | Ismail
Kamis, 07 Januari 2021 | 15:29 WIB
Presenter Vicky Prasetyo ketika ditemui awak media usai jumpa pers acara "The Next Influencer" antara Rans Entertainment dan ANTV di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Vicky Prasetyo positif terinfeksi Covid-19. Tubuh lemas jadi salah satu gejala yang dialami tunangan Kalina Oktarani itu. 

Hal itu diungkap oleh dokter Vita yang menangani Vicky.

"Tadi saya lihat Bapak Vicky lemas," kata dokter Vita saat dihubungi kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah melalui video call usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2020).

Hal senada diungkap Ramdan. Pagi tadi, dia juga sempat video call dengan Vicky Prasetyo. 

Baca Juga: Vicky Prasetyo Positif Covid-19, Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda

"Tadi saya video call sama Vicky sebelum sidang dia bilang badannya lemas. Vicky memang terlihat sangat lemas kondisinya tidak fit," ujar Ramdan.

Pasangan Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ramdan juga melihat ada yang berbeda dari Vicky. Kata dia, mata Vicky agak berair.

"Benar seperti yang dibilang dokter, matanya merah, agak berair. Mudah-mudahan segara sembuh," kata Ramdan.

Ramdan tak tahu pasti sejak kapan kliennya itu mulai tak enak badan. Yang jelas, sejak pagi tadi Vicky sudah mengeluh sakit dan tak sanggup untuk hadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

"Video call pagi tadi dia lagi tiduran, 'gue lemes banget nih bro nggak mungkin ke sana'. Saya bilang 'lu harus datang," ujar Ramdan.

Baca Juga: Kalina Oktarani Sakit Pneumonia, Apa Bedanya dengan Covid-19?

Mendengar hal itu, Vicky langsung bergegas menghadiri sidang. Namun sebelumnya dia melakukan tes swab dan akhirnya dinyatakan positif covid-19.

"Nah ternyata dalam perjalanan dari rumahnya harus ke sini, dokter telepon dan kasih hasil, terus saya komunikasikan dengan jaksa dan panitra, hasilnya seperti ini," kata Ramdan.

Majelis hakim lantas memutuskan untuk menunda sidang hingga Februari mendatang.

Load More