SuaraBanten.id - Pemerintah mengumumkan pemberian vaksin Covid-19 tahap pertama telah dimulai Januari hingga April 2021. Hal itu dilakukan serentak di setiap kota dan kabupaten di Indonesia.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19, Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmidzi menyatakan pengumuman pemerintah tersebut serentak akan dilakukan di kota dan kabupaten.
"Iya pemberian vaksin tahun ini akan mulai berjalan semuanya kota/kabupaten termasuk Kabupaten Tangerang," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Sabtu (2/1/2021).
Hendra melanjutkan, pemberian vaksin tahap pertama dimulai kepada para tenaga kesehatan (nakes). Menurutnya, itu sudah merupakan keputusan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: China Menyetujui Penggunaan Umum Vaksin Covid-19 Sinopharm
"Sudah ketentuannya nakes dulu diberikan vaksin. Baru kemudian polisi, PNS, pegawai kereta api dan mungkin wartawan," sebutnya.
Saat ini, Hendra menuturkan, data nakes yang sudah mendaftarkan vaksin tahap pertama di Kabupaten Tangerang jumlahnya sudah mencapai 7 ribu-an orang.
"Data nakes di Kabupaten Tangerang yang mendaftar untuk divaksin itu 7 ribuan orang. Belum lagi tambah dengan nakes yang mendaftar di online," ungkapnya.
"7 ribu orang itu mulai dari dokter, perawat hingga satpamnya yang berada di rumah sakit maupun puskesmas," sambungnya.
Sama dengan pengumuman pemerintah pusat, Hendra menyebut, penerima vaksin yang telah mendaftarkan akan lebih dulu menerima pesan atau SMS untuk melakukan vaksin.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Global, Korsel Akan Produksi 150 Juta Vaksin Sputnik V
"Nakes yang akan divaksin tidak perlu datang ke tempatnya bekerja (puskesmas atau rumah sakit), tapi cukup datang puskesmas atau rumah sakit dekat tempat tinggalnya," tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan tata cara pelaksanaan vaksinasi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Dalam Kepmenkes yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dijelaskan bahwa nama-nama penerima vaksin COVID-19 terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Waka Komisi IX DPR Geram THR Nakes RSUP Sardjito Cuma Cair 30 Persen, Desak Kemenkes Turun Tangan
-
Renovasi Tuntas! Indomilk Arena Kini Lebih Megah dan Ramah Disabilitas
-
Usai Viral, KKP Setop Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Gegara Rusak Ekosistem
-
Nakes Iri Dengan Kenaikan Gaji Guru Honorer, La Ode Janji Sampaikan Kesedihan ke Presiden
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang