SuaraBanten.id - Aturan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia resmi diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada hari pertama di tahun 2021, Jumat (1/1/2021).
Meski demikian, sebanyak 13 WNA tetap lolos lantaran masuk dalam kategori WNA yang dikecualikan.
Diketahui, penutupan WNA masuk ke Indonesia diatur dalam Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19. Aturan tersebut berlaku mulai 1 hingga 14 Januari, di mana WNA dilarang masuk ke Indonesia kecuali pihak-pihak yang masuk kategori dikecualikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soetta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai aturan.
"WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” ujar Romi Yudianto.
Adapun hingga Jumat (1/1/2021) siang terdapat 13 WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta.
Sementara itu, Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban yang merupakan satuan TNI Angkatan Udara mengatakan, terdapat WNA yang dikecualikan dari penutupan.
Beberapa diantaranya yakni, pemegang visa diplomatik, visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. "Termasuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP, (Kartu Izin Tinggal Tetap-Red)," katanya kepada Suara.com.
Silaban memastikan, pelaksanaan peraturan tersebut berjalan lancar. Stakeholder bandara juga sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 tersebut. "Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan aturan itu,” ujarnya.
Baca Juga: Aturan Larangan Pergi ke Indonesia, WNA Masih Bisa Masuk Sampai Jam 6 Pagi
Silaban mengungkapkan, apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KKP Kemenkes Kelas I Soetta dr. Darmawali Handoko mengungkapkan kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117 atau varian baru.
“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” ungkapnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup