SuaraBanten.id - Pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia yang rencananya dijalankan 1-14 Januari 2021 mulai diterapkan besok, Jumat (1/12/2020).
Pelarangan tersebut sesuai Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Meski demikian, ada pemberian dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) khusus 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB.
“Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” kata kepala Satgas Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Pemkab Tangerang Normalisasi Kali Sabi di Kelapa Dua untuk Cegah Banjir
Menyusul hal tersebut, Bandara Soetta sebagai pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut. Silaban juga memastikan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.
“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas," jelasnya.
Berdasarkan SE Nomor 04/2020 juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
"Personel di Bandara Soetta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Silaban mengatakan, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.
Baca Juga: Malam Tahun Baru Bakal Sepi, Warga Tangsel Dilarang Pesta Kembang Api
“WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut” pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
Terkini
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir